Baru Dirut PT SPRH Ditahan, Oknum Pengacara dan Mantan Bupati Masih Bebas

5 Bulan Penyidikan, Kasus Korupsi Participating Interest Rp551 Miliar di Rokan Hilir Jalan di Tempat

5 Bulan Penyidikan, Kasus Korupsi Participating Interest Rp551 Miliar di Rokan Hilir Jalan di Tempat

Ketum INPEST Ganda Mora

Pekan Baru  – Lima bulan setelah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) sebesar Rp551 miliar di Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dinilai lamban dan terkesan mengulur-ulur proses hukum.

Kasus yang menyeret nama-nama besar di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) itu resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Riau Nomor: PRINT–06/L.4/Fd.1/06/2025, tertanggal 11 Juni 2025. Namun hingga kini, satu-satunya pihak yang ditahan hanyalah Direktur Utama PT SPRH, Rahman.

Sementara itu, sejumlah nama lain yang disebut terlibat, termasuk oknum pengacara berinisial Z dan mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, hingga kini masih bebas berkeliaran. Bahkan, menurut informasi, pengacara Z telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa adanya upaya paksa atau penerbitan daftar pencarian orang (DPO).

Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, menilai Kejati Riau seolah “membiarkan” adanya ketimpangan dalam proses hukum kasus ini.

 “Kami menilai penanganan kasus ini lamban dan tidak tegas. Semua bukti sudah jelas, tapi hanya satu orang yang ditahan. Sementara oknum pengacara Z yang diduga menerima Rp46 miliar justru bebas tanpa ada tindakan tegas,” ujar Ganda Mora di Pekanbaru, Rabu (23/10/2025).

Ganda mengungkapkan, dana Rp 46 miliar itu diduga digunakan pengacara Z untuk membeli kebun kelapa sawit atas nama PT SPRH, sebagaimana tercantum dalam kwitansi resmi dari bendaharawan perusahaan.

“Ini jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Jika Kejati Riau tidak tegas, publik akan menilai lembaga ini lemah dan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Ganda juga menyinggung dugaan keterlibatan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, yang disebut telah mencairkan dana PI tanpa melalui mekanisme RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Hingga kini, Afrizal baru sekali dipanggil untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, Kejati Riau harus membuka secara transparan kendala penyidikan yang sudah berjalan lima bulan ini ,apakah terdapat strategi khusus atau justru ada kekuatan tertentu yang berusaha memperlambat proses hukum.

 “Kami berharap Kejati Riau berani dan konsisten. Kasus ini bisa menjadi role model dalam penegakan hukum di Riau, karena menyangkut dana besar yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir,” tegas Ganda Mora.

Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest ini sempat menjadi sorotan publik lantaran bersumber dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, dana fantastis sebesar Rp551 miliar itu justru diduga diselewengkan oleh oknum pejabat dan pihak swasta yang berkolaborasi.

Publik kini menanti langkah tegas Kejati Riau dalam menuntaskan kasus besar yang disebut sebagai “kasus uji nyali” bagi integritas lembaga penegak hukum di bumi Lancang Kuning itu.


Redaksi

Komentar Via Facebook :