BPK Temukan Kejanggalan di Proyek Swakelola Sekolah di Rohil, Dana Ratusan Juta Diduga Ditarik Pihak Lain

Bangunan SDN 003 di Rantau Panjang Kanan Kubu dan Hasil Audit BPK
Rokan Hilir— Proyek pembangunan sekolah dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali jadi sorotan publik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan besar dalam pelaksanaan proyek pembangunan SDN 003 Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 24.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, BPK mengungkap bahwa dari total anggaran proyek sebesar Rp547,7 juta, terdapat penarikan dana mencapai Rp376 juta lebih oleh pihak lain yang tidak berwenang. Dana tersebut semula ditransfer ke rekening atas nama DM, pemilik toko bahan bangunan RM, namun kemudian sebagian besar dana itu diminta kembali secara tunai maupun transfer oleh pihak lain yang mengaku pelaksana kegiatan.
Dari hasil klarifikasi auditor, pemilik toko menyebut hanya sekitar Rp87 juta yang benar-benar digunakan untuk pembelian material, sedangkan sisanya tidak jelas penggunaannya. Temuan itu membuat proyek SDN 003 Rantau Panjang Kanan menjadi temuan terbesar pertama dari 22 kegiatan swakelola DAK Fisik SD se-Rokan Hilir, dengan total nilai kejanggalan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Proyek yang seharusnya meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru, perpustakaan, dan laboratorium komputer itu juga ditemukan belum selesai 100 persen serta tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam dokumen BPK, tercantum pula nama Mandor Saskia Nora, serta toko penyedia material seperti Toko Rantau Jaya (Tahap I) dan Toko Reyhan (Tahap II dan III).
Belum Ada Pengembalian Dana, Kadisdik Sebut Sekolah Sudah Diperbaiki
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, H.M. Nur Hidayat, SH, MH, saat dikonfirmasi media pada Selasa (15/10/2025), mengakui bahwa hingga kini belum ada laporan pengembalian dana ke kas daerah.
“Kalau penyetoran sampai saat ini belum ada laporan ke kami. Tapi sekolah ini sudah diperbaiki,” ujar Nur Hidayat singkat.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab inti permasalahan soal dugaan penyalahgunaan dana dan ketidaksesuaian penggunaan anggaran sebagaimana tertuang dalam laporan resmi BPK.
Aktivis Desak Proses Hukum: “Sudah Empat Bulan, Tak Ada Tindak Lanjut”
Menanggapi lambannya tindak lanjut atas temuan itu, Ketua Umum DPN Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan memproses dugaan penyimpangan dalam proyek DAK Pendidikan tersebut.
“Kalau temuan BPK ini tidak diindahkan, kami tidak akan ragu melaporkan oknum pelaksana maupun PPTK ke aparat penegak hukum,” tegas Riko.
Riko menilai, Dinas Pendidikan Rohil telah melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
“Sudah lebih empat bulan tidak ada tindakan. Ini jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bisa dijerat pidana,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat yang lalai atau tidak menindaklanjuti temuan BPK dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp500 juta.
Komentar Via Facebook :