Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar

Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar

Kjadjbjari Seram Bagian Timur saat menahan eks Pejabat Negeri Seri

Seram Bagian Timur,– Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Seram Bagian Timur di Geser resmi menetapkan dan menahan mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, berinisial ID, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017–2020.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Cabjari Geser yang dipimpin langsung oleh Kacabjari Habibul Rakhman, S.H., menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.569.283.007 (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh rupiah).

 “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan pengeluaran riil yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, mantan pejabat Negeri Kota Siri kami tetapkan sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Habibul Rakhman dalam keterangan persnya di Bula, Selasa (14/10/2025).

Penyidik memeriksa tersangka “ID” selama lebih dari empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.30 WIT, dengan didampingi penasihat hukumnya, Sadaq Idris Tianotak, S.H.. Usai pemeriksaan, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2025.

 “Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegas Habibul.

Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Bula. Malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIT, tersangka resmi dibawa dan dititipkan ke Lapas Kelas III Wahai di Seram Bagian Timur.

Atas perbuatannya, tersangka “ID” dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. **

 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :