Polsek Sukajadi Ringkus Pencuri Motor Scoopy Milik Pengantar Air Galon

Polsek Sukajadi Ringkus Pencuri Motor Scoopy Milik Pengantar Air Galon

Pekanbaru – Polsek Sukajadi meringku pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Jati, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, S.H, M.H mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. 

Korban bernama Amri Jeni, yang memiliki usaha depot air minum, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah silver dengan nomor polisi BM 2221 QZ.

“Motor tersebut digunakan karyawan korban untuk mengantar galon. Namun saat diparkir di samping depot, kendaraan sudah tidak ditemukan,” jelas Kompol Jorminal Sitanggang.

Unit Reskrim Polsek Sukajadi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi, pelaku diketahui berada di Hotel Sukajadi, Jalan Melur, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial RR, 23 tahun, warga Bukit Raya,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah silver.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Sementara pelaku kini ditahan di Mapolsek Sukajadi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana lain,” tutup Kompol Jorminal Sitanggang.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :