Kejati Riau Tangkap 1 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan di Meranti

Kejati Riau Tangkap 1 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan di Meranti

Pekanbaru - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-sagu Lukit di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 12,59 miliar

 

Tersangka yang diamankan adalah IR sebagai pengawas lapangan PT Gumilang Sajati dalam pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-sagu Lukit. Total kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Rp 12,59 miliar. 

 

Plt Kejati Riau, Dedie Tri Haryadi mengatakan, total anggaran proyek tersebut mencapai Rp 27,61 miliar lebih yang bersumber dari APBN tahun 2012-2023.

 

"Setelah dilakukan lelang, PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi KSO sebagai pemenang tender. Lama pelaksanaan proyek 365 hari Kalender dari 15 Nopember 2022 sampai 14 November 2023 dengan nilai pekerjaan Rp 25,95 miliar," kata Dedie, Senin (1/9/2025). 

 

Namun, proyek tersebut dikerjakan  oleh MRN yang bukan dari PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sedangkan uang pencairan pekerjaan masuk ke dalam rekening MRN. 

 

Dalam proses pengerjaan proyek, terjadi tiga kali adendum yakni 12 Fesber 2022, 20 Februari 2023 dan 8 November  2023. Nilai kontrak yang semula Rp 25,95 miliar menjadi Rp 26,78 miliar. 

"Bahwa selama rentang waktu pelaksanaan pekerjaan, tersangka IR bertugas menghitung dan membuat laporan kemajuan pekerjaan (laporan bulanan) yang tidak sesuai dengan real di lapangan," tuturnya. 

 

Sampai dengan masa berakhirnya kontrak adendum Ill tersebut, pekerjaan tidak selesai 100 persen. Akhirnya dilaksanakan pemutusan kontrak pada posisi progress akhir pekerjaan sebanyak 80,8 persen. 

 

Pasal yang disangkakan terhadap IR yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :