34 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diringkus Polda Riau
Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, happy five dan heroin sepanjang tiga bulan terkahir.
Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo menekankan, pihaknya telah berusaha keras untuk membentang penyelundupan narkoba jaringan internasional yang masuk ke Riau melalui wilayah perairan Dumai, Bengkalis dan Kepulauan Riau (Kepri). Seluruh narkoba tersebut akan didasarkan di wilayah Sumatera dan Sulawesi
"Kami sita sabu-sabu seberat 121,52 kilogram, 4.592 butir ekstasi, 647 butir happy five, 257,8 gram heroin, 34,85 ketamine dan 624 posisi cartridge vape liquid," kata Brigjen Jossy Kusumo, Rabu (27/8/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, pada 17 Agustus lalu, pihaknya berhasil meringkus dua orang kurir inisial WS dan AH. "Barang bukti yang kita sita 44 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 42,4 kilogram," kata Kombes Yudha.
Dia mengungkapkan, total 34 orang tersangka berhasil dibekuk dalam operasi ini, 4 diantaranya adalah perempuan muda.
"Dalam tempo tiga bulan terkahir, kami berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional, dimana para pelaku perannya bermacam-macam, ada sebagai kurir, pengendali dan pengedar," tuturnya.
Narkoba tersebut diambil dari kurir laut dan diselundupkan melalui pelabuhan tikus di Dumai, Bengkalis dan Kepri. Dari 34 tersangka yang diamankan, terlibat dalam 18 kasus.
"Merekan diupah beragam mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 180 juta per sekali kerja. Para tersangka ini ada juga dikendalikan dari dalam Lapas. Berhasil kita ungkap dan kita sita narkotika jenis heroin," ppungkasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati. (***)







Komentar Via Facebook :