Rekaman Percakapan Kades dengan Seorang Wanita Diduga Sengaja Di Viralkan, Kuasa Hukum; Klien Kami Lapor Ke Polda Riau

Kampar - Viralnya di media sosial puluhan warga yang datang langsung ke rumah kepala desa (Kades) Pulau Permai, Kampar dengan tuduhan telah melakukan, perbuatan asusila berlanjut ke jalur hukum.
Melalui kuasa hukum Kades, Elpendi SH telah melaporkan dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut ke Polda Riau dan saat ini kabarnya kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi - saksi.
“Para terduga pelaku utama sudah mengakui memang merekam dan menyebarkan. Dari pemeriksaan dan keterangan saksi - saksi kami menduga sudah ada unsur tindak pidana,” kata Elpendi SH., Selasa (26/8/25).
Kuasa Hukum menilai kasus ini ada kejanggalan terhadap tuduhan kepada Kades selingkuh dan karena terduga pelaku Kades harus menanggung malu karena beredar luas di media sosial. “namun tuduhan pelecehan yang dituduhkan kepada Kades itu tidak memiliki bukti yang jelas”.
“Dan kami selaku kuasa hukum meminta agar penyidik Polda Riau untuk dapat menangkap dan menahan terduga pelaku agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ulas Elpendi SH.
Kata Elpendi, “apalagi terlapor sudah mengakui telah menyebarkan rekaman, namun nama saksi itu belum bisa disampaikan karena dalam pemeriksaan”.
Menurut Elpendi, meski dituding melakukan dugaan asusila, namun tidak ada bukti di lapangan yang membenarkan kejadian tersebut, dimana wanita yang sebelumnya menuding menjadi korban asusila sudah membuat surat pernyataan bahwa tuduhan tersebut tidak benar adanya.
Menindaklanjuti hal ini, maka kuasa hukum menilai ada unsur kesengajaan beberapa orang yang dengan sengaja membuat kegaduhan dengan tuduhan tuduhan yang tidak mendasar, karena hal ini sangat merugikan kliennya yang saat ini harus menanggung beban materil akibat tuduhan yang diberikan dinilai penuh dengan manipulasi.
Diketahui kejadian tersebut berlangsung pada Rabu malam tanggal 14 Mei 2025, dimana ratusan warga desa pulau permai menggeruduk rumah kepala desa Jhonnery dengan tuduhan sudah melakukan tindakan asusila.
Menurut kuasa hukum kasus ini berawal dari salah seorang kepala dusun/kadus pulau permai yang diberikan surat peringatan pertama karena diduga jarang masuk dan meninggalkan jam kerja.**
Komentar Via Facebook :