Sejoli Jual Narkoba untuk Modal Nikah Ditangkap Polisi

Sejoli Jual Narkoba untuk Modal Nikah Ditangkap Polisi

Sejoli Jual Narkoba untuk Modal Nikah Ditangkap Polisi

Pekanbaru - Pasangan kekasih di Pekanbaru, Riau, ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam di Pekanbaru. 

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni mengatakan pelaku yang diamankan adalah FM dan kekasihnya V. Keduanya ditangkap pada Sabtu (23/8/2025) saat tengah asik berpesta narkoba dalam kamar sebuah rumah diJalan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya. Para pelaku nekat menjual narkoba untuk modal nikah dan biaya hidup sehari-hari. 

"Menurut pengakuan tersangka mereka adalah pasangan sejoli akan melanjutkan ke jenjang pernikahan. Rencana mereka hasil penjualan narkotika ini akan digunakan untuk biaya pernikahan," kata Kompol Didi, Jumat (29/8/2025). 

Dijelaskan Didi, kedua pelaku telah mengedarkan narkoba sejak empat bulan lalu. Sasarannya adalah tempat hiburan malam di Pekanbaru. "Tersangka FM sidang berbisnis narkoba sejak empat bulan lalu. Dia merupakan seorang residivis kasus yang sama," ujarnya. 

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan 12 bungkua paket sabu-sabu siap edar dengan berat 9,53 gram serta 25 butur pil ekstasi warna hijau. 

"Barang didapatkan oleh FM dan V dari seorang bandar inisial A (DPO). Mereka bertransaksi sistem terputus melalui perantara," pungkasnya. 

Kini sejoli ini ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Unfang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :