Polres Kampar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Reyzelky Siswa SMPN 7 Tambang
Kampar - Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun V Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau. Dalam Kurang waktu dari 24 jam, Minggu (31/8/25).
Hal ini disampaikan dalam Konferensi pers terkait kasus kematian anak di bawah umur, dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit Reskrim IPTU Syahrial, Selasa (2/9/25).
"Pelaku berinisial AR (40) ini kita tangkap kurang dari 24 jam, Berawal dari laporan masyarakat dan pemeriksaan saksi-saksi serta CCTV, tim yang tergabung dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolres Kampar.
Diketahui kejadian bermula saat warga menemukan korban RE (14), warga Desa Kualu, sudah tidak bernyawa lagi di belakang pabrik tahu yang bersebelahan dengan perumahan arsila.
Mendapatkan laporan tersebut, dengan bergerak cepat Unit Polsek Tambang langsung mendatangi TKP dan membawa korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diotopsi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban tewas akibat tersentrum aliran listrik yang sengaja dipasang oleh pelaku di pabrik tahunya karena sering terjadi pencurian ditempatnya.
"Pelaku melakukan ini dengan niat ingin memberikan efek jera kepada orang yang telah sering mencuri di pabriknya tersebut," tegas Kapolres.
Akibat aksi pencurian di pabrik tahu milik pelaku sudah terjadi selama tiga bulan terakhir. Barang-barang yang hilang berupa mesin air, ember besi tempat tahu, dan banyak lagi.
Namun, pelaku tidak pernah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan berinisiatif sendiri membuat jebakan untuk para pelaku pencurian di pabrik tahu miliknya, akan tetapi naas jebakan tersebut menjadi malapetaka buat dirinya, yang telah menghilangkan nyawa orang lain dan sekaligus menjebloskan dia ke jeruji besi.
Kasat Reskrim polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, kepada media menyampaikan, "bahwa Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH.Pidana, Pasal 338 KUH. Pidana dan Pasal 359 KUH. Pidana tentang pembunuhan berencana, sengaja merampas nyawa orang, dan kealpaannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia."
Selanjutnya Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S, menghimbau kepada masyarakat bila terjadi kejadian pencurian agar dapat melaporkan kepada polisi, agar jangan terjadi hal serupa lagi.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian pencurian apapun ke Polisi, agar jangan terjadi hal yang serupa," tutur Kapolres.
"Apalagi memasang aliran listrik di kawat, selain membahayakan nyawa orang lain juga membahayakan untuk diri sendiri," tambahnya.
Sementara pelaku AR saat di tanya oleh Kapolres saat konferensi pers mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini," ujarnya.
Pelaku juga mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut menimpa korban.
"Saya baru tahu kejadiannya setelah pulang jualan tahu ke pasar-pasar pada pukul 08:00 Wib, setelah warga Tempatan sudah ramai berdatangan," pungkasnya.**







Komentar Via Facebook :