Selewengkan Dana Renovasi 41 SD Rp7,97 Miliar, Eks Kadisdik Rohil Ditangkap

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) periode 2023 hingga Mei 2025 inisial A-A atas dugaan penyelewengan atau photo of the dana renovasi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (1/9/2025).
Tak hanya AA, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023 inisial SYF turut diamankan. Kedua pelaku diduga menyelewengkan dana renovasi dan pembangunan 41 SD di Rohil dengan total kerugian negara mencapai Rp 7,97 miliar lebih.
Plt Kejati Riau, Dedie Tri Haryadi mengatakan, Total anggaran rehabilitasi dan pembangunan gedung 41 SD tersebut mencapai Rp 40,3 miliar yang akan digunakan untuk 207 kegiatan.
"AA memerintahkan bendahara pembantu untuk melakukan penarikan tunai dana pencairan tahap I hingga tahap III, dengan total dana yang dinikmati untuk kepentingan pribadinya mencapai Rp7.678.550.000," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati (Kajati) Riau, Dedie Tri Haryadi.
Sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola, dia diduga mengambil dana sebesar Rp897.485.486 dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun, hanya Rp599.900.000 yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, AA juga terbukti menggunakan dana tersebut untuk pembayaran ke sejumlah media dengan total Rp36.050.000. "Akibatnya, terdapat sisa dana sebesar Rp297.585.486 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," lanjut Dedie.
Kata dia, berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,97 miliar lebih.
"Kerugian negara terdiri dari Rp7.678.550.000 akibat perbuatan AA dan Rp297.585.486 akibat perbuatan SYF," tegas Dedie.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang!(UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka SYF kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan terhitung mulai 1 hingga 20 September 2025. Sedangkan AA tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan SMP. (***)
Komentar Via Facebook :