Polres Rohil Terdepan Ungkap Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Lima Tersangka Diamankan
Kapolres Rohil saat pimpin acara konprensi pers Pengungkapan Kasus Karlahut dan Perambahan hutan di Ruang Patria Tama Polres Rohil
Rokan Hilir – Polres Rokan Hilir kembali mencatat prestasi gemilang dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/7/2025) di Ruang Patriatama, Polres Rohil mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus besar dugaan tindak pidana perambahan hutan dan pembakaran lahan, yang disebut sebagai pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polda Riau sepanjang tahun ini.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., Kanit II Reskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K., dan Kasihumas IPDA Darlinson Sitorus, serta dihadiri awak media Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan masih menjadi tantangan serius, terutama di wilayah Rokan Hilir yang memiliki banyak kawasan hutan dan lahan sawit.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku pembakaran dan perusakan hutan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan menyeluruh,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka, yakni: Benson Hartono Marbun warga asal Bengkalis Suprianto warga Bagan Sinembah
Purwadi alias Pur warga Sungai Segajah Jaya Kubu .Jonder Rumahorbo alias Jonder warga Sungai Majo Kubu .M. Belamin Surbakti alias Surbakti – warga Labuhan Batu Selatan, Sumut
Kelima tersangka diduga melakukan pembakaran dan perambahan hutan secara sengaja di berbagai lokasi strategis seperti kawasan hutan produksi dan area penggunaan lain (APL) di Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan Tanah Putih, Kecamatan Batu Hampar, dan Sungai Segajah Makmur. kecamatan Kubu
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit alat berat (excavator), sejumlah batang kayu dan pohon sawit yang terbakar, yang diduga digunakan untuk membuka lahan secara ilegal. " Papar Isa Imam Syahroni salam keterangannya .
Kapolres menyebut, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dari tiga undang-undang, yakni:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan,
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polres Rohil Terdepan Ungkap Karlahut di Polda Riau
Kapolres Rohil juga menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan terbesar karhutla di jajaran Polda Riau tahun ini. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim, Satintelkam, dan Unit Tipidter yang terus menggencarkan patroli, penyelidikan, dan sosialisasi di wilayah rawan kebakaran.
“Kami mengajak masyarakat Rokan Hilir untuk berhenti membuka lahan dengan cara membakar. Kesadaran menjaga lingkungan harus dimulai dari kita semua,” pungkas Kapolres.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau penyuruh dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dengan keberhasilan ini, Polres Rohil menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana ekologis akibat pembakaran lahan secara ilegal di Provinsi Riau.**







Komentar Via Facebook :