Sumbangan atau Pungli ? Klarifikasi Kepala Puskesmas Tanah Putih I Picu Kecurigaan Baru

Ket foto : bukti Berita acara rapat dan Screenshot chat dalam Group
Rokan Hilir – Klarifikasi atau penjelasan yang disampaikan Kepala Puskesmas Tanah Putih I, Minse Ases Fitri, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di instansi yang dipimpinnya justru memantik lebih banyak tanda tanya di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya kepada beberapa media, Minse menepis tudingan pungli dengan menyebutnya sebagai fitnah yang tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa pengumpulan dana dilakukan atas kesepakatan bersama seluruh pegawai. Namun pernyataan itu dianggap tidak sejalan dengan fakta-fakta yang berhasil dihimpun oleh awak media.
Berdasarkan dokumen internal dan keterangan sejumlah sumber, diketahui bahwa pada 17 April 2025 telah berlangsung rapat di lingkungan Puskesmas Tanah Putih I. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa seluruh ASN dan tenaga honorer diminta menyetor dana sebesar Rp100.000 per orang. Dana itu disebut-sebut digunakan untuk biaya operasional serta pelunasan utang terkait akreditasi.
Pertanyaan pun muncul: " Utang kepada siapa? Berapa jumlahnya? Dan mengapa penggunaan dana tidak dijelaskan secara terbuka? Sayangnya, klarifikasi dari kepala puskesmas tidak menyentuh aspek terkait isu yang timbul ditengah masyarakat .
Berdasarkan beberapa bukti yang didapat awak media seperti screenshot percakapan di group Whatsap PKM TP I Utama diantaranya ada permintaan untuk dipatuhi oleh seluruh pegawai dan tenaga honorer .Kapus (namanya diblur) dalam percakapannya :
" Seluruh petugas baik di Puskesmas maupun petugas desa tolong hari ini SDH terkumpul semuanya uang 100 ribu hari ini di PKM sama Wira yg kumpulkan bagi yang mau tranfer bolek ke saya tlong konfirmasi bagi yang keberatan bayar tolong buat pernyataan keberatan biar saya kasi tau kepala dinas kesehatan " ditulis pada pukul 06.21 Wib.
Lalu dijawab, (penulis diblur), *Mohon maaf buk Kapus izin sakit buk ," ditulis pada pukul 06.22 . dilanjutkan (sipenulis diblur),
Assalamualaikum .izin buk Kapus dan buk KTU ,tidak masuk hari ini karena sakit pinggang ," ditulis pada pukul 06.38
kemudian dikomentari (penulis diblur),Assalamualaikum. Izin Buk kapus dan buk ktu. Tidak masuk hari ini karena ada kelurga meninggal .
Sementara bukti lain screenshot percakapan digrup Whatsap FORKOM PKM TANAH PUTIH 1 pada 17 April Apr , (Penulis diblur)
"Bagi yg tak ada dim rapat ni apapun keputusan nya ntk tolong di ikuti seluruh nya, ditulis pada pukul 12:37 ,lalu ditulis lagi,penulis diblur, Utk membayar hutang di laskesi 15.840.000.
Atas beberapa bukti yang ada , sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pengumpulan dana tersebut. Sebab secara normatif, pembiayaan operasional puskesmas seharusnya bersumber dari dana APBN, APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor kesehatan, atau dana kapitasi BPJS.
Jika pengumpulan dana dilakukan di luar mekanisme resmi dan tanpa regulasi yang sah, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pungli.
Ironisnya, klarifikasi Minse disampaikan bukan kepada media yang pertama kali mengangkat isu dugaan pungli ini. Hal tersebut diduga menyalahi prinsip hak jawab yang diatur dalam UU Pers dan etika jurnalistik. Publik pun mempertanyakan motif di balik pilihan media yang dijadikan saluran klarifikasi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dari kesaksian salah satu tenaga kesehatan yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat indikasi adanya tekanan terhadap pegawai yang enggan menyetor dana. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengumpulan uang bukan sepenuhnya berdasarkan kerelaan.
Untuk diketahui nama Kapus Mingse Ases Putri S.Keb ini mendadak viral usai sebuah laporan dari Pegawai Puskesmas Pro Perubahan tertanggal 22 April 2025 ke Bupati Rohil yang laporannya bahwa Kepala Puskesmas, MAF dan Kepala Tata Usaha inisial N, diduga memaksa seluruh ASN, PPPK, dan tenaga honorer untuk membayar uang sebesar Rp100 ribu per orang. Uang tersebut diklaim sebagai iuran akreditasi Puskesmas yang telah dilaksanakan pada tahun 2024.
Tak hanya pungutan, laporan itu juga menyebut adanya ancaman kepada mereka yang menolak membayar. "Siapa yang tidak membayar akan dilaporkan ke Kepala Dinas Kesehatan dan dipotong Jasa Pelayanan (Jaspel) selama satu bulan," tulis pelapor dalam surat yang disampaikan ke Bupati Rohil juga ditembuskan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dan Kapolres Rokan Hilir.
Masyarakat kini menanti respons tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri dugaan pungli dan potensi penyalahgunaan wewenang di Puskesmas Tanah Putih I. Jika benar terjadi pelanggaran, maka penanganan harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tak menjadi preseden buruk di sektor pelayanan publik, khususnya kesehatan.
Sebagaimana diketahui, puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Praktik yang menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dihentikan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan dasar di daerah.***
Komentar Via Facebook :