Melalui Kuasa Hukum Kades Pulau Permai Akan Lapor ke Polda Riau, Terkait Tuduhan Perbuatan Asusila

Melalui Kuasa Hukum Kades Pulau Permai Akan Lapor ke Polda Riau, Terkait Tuduhan Perbuatan Asusila

Kampar - Kepala desa pulau permai, Jhonnery dalam waktu dekat ini akan melaporkan tuduhan terhadap dirinya melakukan perbuatan asusila ke Polda Riau melalui kuasa hukumnya. Kuasa Hukum menilai ada kejanggalan terhadap tuduhan kades selingkuh dan beredar luas di media sosial tidak memiliki bukti yang jelas. 

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum kades pulau permai Jhonnery saat memberikan keterangan terhadap masalah ini saat diwawancarai oleh media, Selasa (20/5/25).

Terkait viralnya di media sosial dimana puluhan warga yang datang langsung ke rumah kepala desa pulau permai dengan tuduhan telah melakukan perbuatan dugaan asusila yang akhirnya berlanjut ke jalur hukum, melalui kuasa hukum kepala desa, Elpendi SH akan melaporkan dugaan fitnah tersebut ke Polda Riau dalam waktu dekat.

"Terkait tuduhan terhadap klien kami, benar kami akan melaporkan pihak-pihak yang telah membuat fitnah dan menyebarluaskan hal ini ke Polda Riau dalam waktu dekat ini," jelasnya.

Menurut Elpendi, meski di tuding melakukan dugaan asusila, namun tidak ada bukti di lapangan yang membenarkan kejadian tersebut, dimana wanita yang sebelumnya menuding menjadi korban asusila sudah membuat surat pernyataan bahwa tuduhan tersebut tidak benar adanya.

Menindaklanjuti hal ini, maka kuasa hukum menilai ada unsur kesengajaan beberapa orang yang dengan sengaja membuat kegaduhan dengan tuduhan tuduhan yang tidak mendasar, karena hal ini sangat merugikan kliennya yang saat ini harus menanggung beban materil akibat tuduhan yang di berikan dinilai penuh dengan manipulasi. 

Diketahui kejadian tersebut berlangsung pada Rabu malam tanggal 14 Mei 2025, dimana ratusan warga desa pulau permai menggeruduk rumah kepala desa Jhonnery dengan tuduhan sudah melakukan tindakan asusila. 

Menurut kuasa hukum kasus ini berawal dari salah seorang kepala dusun/kadus pulau permai yang diberikan surat peringatan pertama karena diduga jarang masuk dan meninggalkan jam kerja.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :