Pembunuhan Karyawan Rumah Makan di Pekanbaru, Pelaku Perankan 10 Adegan Rekonstruksi

Pembunuhan Karyawan Rumah Makan di Pekanbaru, Pelaku Perankan 10 Adegan Rekonstruksi

Pekanbaru - Bos toko ponsel di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Pekanbaru, Riau, bernama Bambang Heryanto (37) menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan seorang karyawan rumah makan bernama Rizki Perdana, Senin (26/5/2025). 

Dikawal ketat pihak kepolisian, Bambang Heryanto dalam rekonstruksi ini memerankan 10 adegan peristiwa malam berdarah tersebut. 

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi peristiwa pembunuhan itu. 

"Rekonstruksi ini diikuti oleh Jaksa Pengadilan Negeri Pekanbaru, penyidik dan Tim Inafis Polresta Pekanbaru. Adegan yang diperagakan ada 10 adegan mulai dari tersangka mengambil pisau dari rumahnya yang tak jauh dari sini sampai korban tergeletak setelah dilakukan  penusukan sebanyak sembilan kali," kata Kompol Jorminal.

Diungkapnya, dari keseluruhan adegan tersebut memperjelas bahwa aksi pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku sebelumnya. "Pelaku sebelumnya telah membeli pisau di pasar untuk digunakan menikam korban. Tadi ada sembilan adegan dia menusuk korban yang kena dada kiri dan kanan, tangan, serta perut. Dia menginginkan korban ini harus mati," ungkap Jorminal. 

Diketahui, peristiwa penikaman itu terjadi pada Sabtu (10/5/2025) kemarin. Motifnya pelakuerasansakit hati dengan korban karena menjumpai foto-foto istrinya dengan korban di dalam handphone. 

"Korban ditikam sebanyak sembilan tusukan di dada dan perut. Pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang terkapar bersimbah darah," bebernya. 

Dijelaskan Jorminal, korban ditikam pelaku saat sedang bersiap-siap untuk pulang ke rumah karena besoknya mau pulang kampung. "Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Santa Maria dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia," Kata dia. 

Setelah kejadian, pelaku berusaha kabur dan berhasil diamankan oleh warga sekitar. Pelaku yang takut akan dihakimi massa, akhirnya melarikan diri ko komplek Brimob Polda Riau. 

Dari pelaku polisi menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban. Pisau itu telah dipersiapkan sejak pagi oleh pelaku yang dibeli di Pasar Bawah. 

Tersangka Bambang Heryanto kini ditahan di Polsek Sukajadi dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :