Kelompok Surya Dumai Kelola Lahan Sawit dalam Kawasan Hutan "RSPO Minta jatuhkan Sanksi"

Kelompok Surya Dumai Kelola Lahan Sawit dalam Kawasan Hutan "RSPO Minta jatuhkan Sanksi"

Pekanbaru - Ketua Yayasan Sahabat Alam Raya (Salamba) Ir Ganda Mora, menyebut Surya Dumai boleh mengelola lahan yang berada dalam kawasan hutan yang terlanjur dikuasai tetapi dengan prosedur keterlanjuran.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan prosedur 110B,” kata Ir Ganda Mora, Kamis (19/12/24).

 Jelas Ganda, “izin itu bisa jalan dengan syarat memiliki izin sebelum nya seperti IUP dan atau perizinan lainya”.

“Dan nanti pihak perusahaan harus membayar biaya denda keterlanjuran misalkan bila memiliki lahan hingga puluhan ribu Hektare di dalam kawasan hutan maka perusahaan harus membayar hingga triliunan rupiah kepada Negara,” katanya.

Lanjut Ganda, sebagai konsekwensinya tentu semakin luas lahan dan semakin lama masa produksi nya maka semakin besar yang harus dibayarkan.

Kalau prosedur tersebut tidak dilakukan maka prosedur perdata yang tidak dilakukan maka akan timbul prosedur pidana yaitu kerugian negara dari sektor pajak yang bisa saja triliunan rupiah apalagi sudah ada contoh kasus yaitu kasus PT. Duta Palma.

“Contoh sudah ada seperti PT Duta Palma, yang di disidangkan oleh pengadilan dan harus membayar kerugian negara dan di pidana kurangan badan,” katanya.

“Maka bisa dijadikan Yurisprudensi yaitu ketepatan pengadilan dalam kasus yang sama dapat diterapkan di PT. Fist Reseuce atau Surya Dumai Group,” ulas Ganda Mora.

“Atau boleh juga dengan prosedur 110A dengan cara membetuk koperasi untuk masyarakat binaan di sekitar lahan mereka dengan kelompok tani dan lahan tersebut di berikan kepada kepala keluarga untuk dikelola satu daur sehingga prosedur pinjam pakai lebih gampang sebab dengan adanya masyarakat tentu persyaratan lebih gampang yaitu maksimal 5 ha dan memperbaiki KTP setempat,” pungkasnya.**


Komentar Via Facebook :