Tambang Galian C Tanpa Izin di Tanah Putih Merajalela, Aparat Hukum Terkesan Tutup Mata

Tambang Galian C Tanpa Izin  di Tanah Putih Merajalela, Aparat Hukum Terkesan Tutup Mata

Foto aktivitas kegiatan tambang Galian C diduga Ilegal marak beroperasi di Kecamatan Tanah Putih kab.Rohil

Rokan Hilir  - Dibalik marak dan bebasnya aktivitas kegiatan tambang Galian C tanah urug dan pasir Illegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir khususnya di beberapa titik di Kecamatan Tanah Putih diduga kuat kurangnya pengawasan dari Pemerintah Pusat dan daerah serta adanya pembiaran dari penegak hukum dalam menjaga kerusakan lingkungan hidup .

Seperti dari hasil pantauan  beberapa awak media pada hari Senin (29/10/2024) di tiga titik lokasi Galian C di wilayah Kecamatan Tanah Putih patut diduga kuat tidak memiliki izin lengkap namun bebas beroperasi tanpa ada pengawasan pemerintah maupun penegak hukum yang  terkesan ada pembiaran .

Ketiga titik lokasi galian C tersebut berada di dusun Seminai Manggala Jhonson KM 4 Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, sesuai titik Koordinat: 1.5761770, 100.903560, diduga ada dua titik lokasi tambang galian C yang berdekatan atas nama pemilik bapak Taher, dan seorang oknum anggota brimob berinisal PI .

Sedangkan untuk titik kedua berada di Simpang Kerang Keluruhan Sedinginan dengan titik koordinat 1.6003940, 100.998250 diduga dikelola oleh inisial Jon.dan lokasi titik ketiga yang berdekatan dengan lokasi kedua dikelola oleh pemilik usaha berinisial Tole

Terkait kegiatan aktivitas  tambang Galian C yang diduga kuat tanpa izin ini , Pemerhati Lingkungan Hidup  Sahabat Alam Rimba ( SALAMBA) Ir. Ganda Mora SH, M.Si menanggapi bahwa aktifitas pengerukan galian pasir di wilayah Kecamatan Tanah Putih tersebut tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan di khawatirkan akan berdampak terhadap kerusakan alam yang berada disekitar lokasi tersebut.

Mirisnya, aktivitas tambang galian C ini yang merusak lingkungan itu tak pernah mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum setempat. Padahal pengelola galian C disana menggunakan sejumlah alat berat  ." Tegasnya .

" Dalam waktu dekat ini, jika tidak ada tindakan tegas terhadap penambang ilegal ini  Yayasan  SALAMBA akan melaporkan dan meminta Kabag Reskrimsus Mabes Polri untuk turun kelokasi melakukan penyelidikan " tegas Ganda Mora kepada awak media Selasa, 29 Oktober 2024.

Terkait temuan awak media tentang dugaan galian C Illegal pada tiga titik lokasi di wilayah Kecamatan Tanah Putih tersebut, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H dan Kasatreskrim Polres Rohil AKP I Putu Ade Juniwinata S.TrK.M.si saat dikonfirmasi melalui jaringan WhatApp nya sampai berita ini di terbitkan  belum ada tanggapan .

Informasi yang berhasil dirangkum , kegiatan tambang galian C Illegal di wilayah Kecamatan Tanah Putih ini sempat berhenti beroperasi beberapa hari karena ada razia dari tim Dirkrimsus Polda Riau, namun anehnya tidak berapa lama kegiatan ini kembali berjalan seperti biasanya .

Selain itu beberapa pemberitaan di beberapa media online juga memberitakan diduga ada isu bahwa Kapolres Rohil ada terima Upeti dari para penambang namun hal ini sudah di tepis oleh Kapolres  Rohil bahwa isu itu tidak benar hanya sepihak,

Melihat kejadian dan maraknya usaha tambang galian C ilegal yang terjadi khususnya di wilayah Kecamatan Tanah Putih berdasarkan informasi yang dirangkum awak media di lapangan menduga ada Jaringan Mafia Tambang yang kuat dan terorganisir. diduga pemilik atau pengusaha nakal ini diduga ada bermain mata dengan pejabat dan aparat penegak hukum. Jaringan ini sulit dibongkar karena memiliki pengaruh yang sangat besar. **

 


Redaksi

Komentar Via Facebook :