Caplok Lahan Sampai Ke Kampar, Gapoktan Minta PT AA Segera Angkat Kaki
Pekanbaru - Berdasarkan tapal batas yang sudah ada dan berdasarkan tapal batas alam, “dimana sungai Takuana Yang bermuara ke sungai Siak maka di sebelah sungai itu adalah wilayah Kota Garo, Kampar yang merupakan wilayah Kampar, maka seharusnya PT Arara Abadi tidak berhak di wilayah Kampar.
Berdasarkan Pemetaan Nasional,kordinat N.00.44 ditemukan ditepi Sungai Anak Tekuana Sunsang, tapal batas wilayah Kampar dengan Kabupaten Bengkalis tertulis kordinat _ 5,71'' LU,E.101.25'_.13.80" BT adalah wilayah Dusun IV Palembayan, Desa Kota Garo, Kampar.
“Berdasarkan SK Menteri 743 tahun 1996, tidak ada hak tertulis PT AA itu ada di wilayah Kampar. Kita minta PT AA segera meninggalkan wilayah Kampar yang sudah puluhan tahun bercokol di wilayah lain. Itu jelas salah lokasi alias mencaplok lahan lain diluar izin. Tegasnya tidak ada areal PT AA di Kampar,” kata Tokoh MKGR Prov Riau, melalui Ketua LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin, Sabtu (5/10/24).
Katanya sesuai pelepasan hak ‘Gapoktan memperoleh tanah yang diserahkan oleh PT Sindotim kepada Gapoktan sesuai surat Bupati Kampar No; 522.21/PPD/307. tanggal 15 Maret 1989, “lebih jelas lagi kalau PT AA menanam di wilayah lain alias keluar dari wilayah kerjanya”.
“Kabarnya bahwa PT AA memperluas areal operasionalnya dari 19,000 menjadi 30.000 hektar dan pernah berperkara dengan Koperasi Pantai Cermin sehingga pengadilan negeri Bangkinangn saat itu PN Bangkinang memutuskan “bahwa operasi PT AA di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Kampar dan pada putusan itu diminta PT AA meninggalkan wilayah Kampar,” katanya.
Namun aneh katanya, “sampai saat ini PT AA mesih menguasai areal gapoktan yang telah mendapat izin Bupati untuk perkebunan, dan PT AA masih menanam akasia dan sebelumnya diduga untuk mengelabui Pemkab Kampar tanaman akasia itu diganti rugi kepada organisasi yang diterima Ketua Gapoktan TJ Siahan.
Pihak PT AA dikonfirmasi melalui Humas PT Arara Abadi (AA) Hermansyah sampai berita ini dilansir belum menjawab.**
Komentar Via Facebook :