PT Arara Abadi Terindikasi Kebal Hukum, Kejagung Harus Harus Turun Tangan

PT Arara Abadi Terindikasi Kebal Hukum, Kejagung Harus Harus Turun Tangan

Kampar - Sejak terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan 25 November 1996 Izin PT Arara Abadi wilayah Pemda TK II Bengkalis ,Kecamatan Mandau (Desa Tasik Serai, Desa Mandi Angin dan Desa Minas) terindikasi PT. Arara Abadi mencaplok Dess Kota Garo tahun 1997 bersamaan dengan adanya lokasi Transmigrasi Kabupaten Bengkalis.

Luas desa Transmigrasi itu diberi nama Desa Rantau Bertuah yang mana warga akan dipersiapkan rumah dan lahan sperempat hektar dan untuk lahan pertanian disiapkan seluas dua hektar ditanami karet.

“Sampaiu saat ini tidak ada realisasinya dari PT. Arara Abadi dan warga menolak karet dan sering terjadi konflik menjurus demonstasi,” katanya.

Publik serta warga hanya mengetahui yg melakukan penanam kayu akasia adalah PT.Arara Abadi tetapi bukankah PT.Arara Abadi melainkan PT. RAL anak perusahaan PT. Inhutani.

Saat itu dikatakan sumber dari petinggi MKGR Riau “warga masyarakat lokal dan 100 org warga Suku Sakai direkrut saat itu”.

“The Last Manuver Kejaksaan Agung RI segera Eksekusi PT. Arara Abadi.” kata petinggi MKGR Riau meneruskan kata Pustral DDP MKGR Mayend RH.Soegandhie Kartosubroto beberapa waktu lalu.

Sebelumnya,  PT. RAL terindikasi melakukan pelanggaran hukum dan di executie akibat pajak dan izin ilegal. Dia mengatakan “atas perbuatan PT Arara Abadi itu ditemukan Unsu unsur pidana,” katanya.

“Aset PT RAL itu seharusnya disita pemerintah tetapi kenyataan di ambil alih oleh PT. Arara Abadi walaupun aset PT RAL dijual kepada PT. AA, maka kita duga  tidak ada izinnya,” katanya.

Peluang sudah ada ungkapnya hasil investigasi dengan menggunakan drone Sabtu 16  November 2024 itu adalah Kunci Kejaksaan Agung RI melakukan Exsekusi PT Arara Abadi selaku alat negara berfungsi sebagai Penegak Hukum di NKRI.

Sebelumnya dikatakan sumber “Ilyas Ayang mantan Kades Kota Garo saat kampanye pemilihan caleg DPRD kabupaten Kampar, akan mengupayakan perusahaan penanam akasia itu bisa hengkang dari Kabupaten Kampar.

“Beberapa ninik mamak dan tokoh masyarakat telah muak/ bosan dan sepakat  angkat kaki dari bumi leluhur kami serta telah muak dengan perusahaan yang menanam akasia dan sekarang diganti dengan tanaman Eucalyptus (kayu putih).**


Komentar Via Facebook :