Jaksa Kampar Diduga “Tertidur?”

Gempur Minta Kejati Riau Usut Milyaran Dana Hibah Barang dan Jasa Dispora Kampar

Gempur Minta Kejati Riau Usut Milyaran Dana Hibah Barang dan Jasa Dispora Kampar

Kampar - Dana hibah barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Kampar, diduga disalurkan tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan pekerjaan. Keganjilan ini baru mencuat beberapa kegiatan yang ditemukan oleh Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) DPD Prov Riau, Hasanul Arifin.

Kuat dugaan dana hibah milyaran rupiah untuk sekolah swasta di Kampar, ini berbau korupsi dan nepotisme bahkan diduga proyek ini banyak di markup.

Hal ini terungkap dari hasil observasi DPD LSM Gempur Riau dilapangan dimana ditemukan dana hibah untuk pembangunan pagar sekolah dan pembangunan  lapangan volly ball itu ditemukan tidak sesuai sebagaimana mestinya.

“Bayangkan lapangan voly yang kami temukan sudah hancur dan cat lapangan tersebut sudah terkelupas, ini  yang kita duga dibangun tidak sesuai spek, dan dananya diduga banyak masuk kantong”.

Observasi yang dimaksud Hasanul Arifin terhadap pembangunan lapangan volly di jalan Cik Ditiro, Gg Arfurqan, Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, senilai Rp. 129 juta lebih yang dilaksanakan oleh CV. Elsa Tiara Abadi itu terpantau dilaksanakan tidak sesuai spek.

“Hal ini kita temukan saat observasi kemarin, dimana terdapat sejumlah keretakan pada fisik lantai lapangan tersebut, serta cat yang sudah terkelupas, artinya barang yang digunakan diduga asal jadi alias asal siap,” katanya.

Proyek pembangunan lapangan Volly yang dilaksanakan pada pertengahan 2023 lalu “kini kondisinya seperti sudah dibanguna pada puluhan tahun lalu”.

“Mirisnya lagi menurut informasi yang kami dapatkan di lapangan, pembangunan dikerjakan dengan swadaya masyarakat, sementara pekerjaan ini adalah PL yang harus dikerjakan secara profesional oleh kontraktor yang mana sebagai PPK kegiatan tersebut tertulis nama Iman Perama S,Sos.

“Wajar banyak yang menduga PPK ini ikut cawe-cawe dalam intervensi proyek dana pendidikan ini,” katanya.

Begitu juga terhadap bangunan yang terpantau tidak bertapa jauh dari lapangan Volly itu, yaitu pembangunan pagar TK Mutiara Bunda juga terdapat kejanggalan dari pembangunannya.

“Kejanggalan dalam pembangunan pagar yang dilaksanakan CV. Purna Bakti senilai Rp. 108 juta lebih itu diduga tidak sesuai dengan nomenklaturnya,” katanya.

Kalau dilihat secara fisik “kami menilai proyek tahun 2023 ini adalah rehab, bukan pembangunan yang disebutkan dalan LPSE Dinas Pendidikan dan Olahraga Kampar tersebut”.

Untuk meluruskan dugaan dari  temuan tersebut “maka kami minta Jaksa berperan aktif dalam menyelamatkan uang negara dari para oknum yang tidak bertanggung jawab ini yaitu dengan memanggil dan memeriksa PPK Iman Perama dan PPK Muhammad Damsir ditambah Kepala Dinas Dispora Kampar Aidil.

“Kita minta Kejati Riau, untuk mengusut tuntas terhadap mekanisme pembangunan daripada kegiatan tersebut juga menelusuri mekanisme terhadap pemberian dana hibah dalam pengadaan barang dan jasa kepada sekolah-sekolah swasta dan fasilitas umum masyarakat yang heran nya masing- masing sekolah menerima dana hibah ini dengan nilai berbeda,” harapnya.

Dalam penerimaan dan hibah ini terindikasi sarat dengan nepotisme karena nilainya jauh berbeda, “lalu pertanyaannya bagaimana terhadap perencanaannya”.

“Kita segera membentuk beberpa tim untuk melakukan observasi ke sekolah Swasta yang menerima dana hibah barang dan jasa dari APBD Kabupaten Kampar tahun 2023 ini yang mana berdasarkan catatan kami jumlahnya sangat fantastis di Dispora Kampar ini,” pungkasnya.**


Komentar Via Facebook :