Menguap ! Dana PI Rp488 Milliar Diduga Penggunaannya Tidak Tepat, INPEST : Desak KPK dan Kejagung Periksa Dirut PT.SPRH

Menguap ! Dana PI Rp488 Milliar Diduga Penggunaannya  Tidak Tepat, INPEST : Desak KPK dan Kejagung Periksa Dirut PT.SPRH

Foto : Ketua Umum INPEST Ir. Ganda Mora M.Si

Jakarta - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) serta beberapa LSM dan Mahasiswa Rokan Hilir terus mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Direktur Utama BUMD terkait dugaan penggunaan dana Participating Interest ( PI ) dari Pertamina Hulu Rokan ( PHR) ke BUMD PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir ( PT.SPRH) sebesar Rp 488 Milliar rupiah .

Dugaan ini muncul setelah adanya temuan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut. Para aktivis sipil dan publik menilai pihak PT.SPRH diduga tidak transparan dalam pengelolaan bisnis serta penyetoran laba atau deviden usaha ke pemerintah daerah, sehingga tindakan ini patut diduga merugikan negara dan masyarakat.

Menyikapi dugaan ini, kami minta APH agar segera mengusut kasus ini, dana PI sebesar Rp 488 Milliar yang diberikan PHR kepada Rokan Hilir ini jika digunakan bisnis oleh PT SPHR dengan baik , sangat dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, " tegas Ganda Mora .

 " Berdasarkan komunikasi dan desakan yang kami lakukan terhadap Kejagung dan KPK menyampaikan bahwa kasus yang kami laporkan pada 17 Juli 2024 telah dilakukan penyelidikan secara estapet dan pihak Pidsus Kejagung telah memanggil para pihak pelapor dan terlapor baik itu di Jakarta ataupun di Riau untuk terus memperkaya bukti -bukti  untuk selanjutnya akan ada peningkatan status bagi para  terlapor." Ujar Ir. Ganda Mora M.Si. kepada media Sabtu ,(16/10/2024).

 " Sesuai dari data data yang kami sampaikan ke penyidik dimana dana Participating Interest sebesar Rp. 488 Miliar  sebagai dana partisipasi dari Pertamina Hulu Rokan tersebut masuk ke Kas PT.SPHR pada 31 Desember 2023., namun pada tanggal 2 - 10 Januari sudah ada pencarian tanpa di lakukan terlebih dahulu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). " Ujarnya .

Menurut kami penggunaan atau penarikan dana sebesar Rp 155 milliar yang dijadikan sebagai laba usaha atau devident dari PT SPHR ke Pemda Rohil tidak ada dasar hukumnya dan diduga peruntukannya tidak tepat," Jelas Ganda Mora .

 " Maka berdasarkan fakta dan bukti tersebut selayaknya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus  melakukan penyidikan secara serius,  apalagi fakta tersebut juga didukung peryataan dari Rahman SE selaku Direktur Utama PT.SPRH setelah melakukan RUPS secara singkat di kediaman atau Mess Bupati Rokan Hilir pada bulan September 2024,  dalam pernyataannya di berbagai media, dirinya menyampaikan bahwa pelaksanaan RUPS , saat itu lah baru pertama kali dilaksanakan.

Rahman juga saat itu mengungkapkan bahwa selama tahun 2023, PT SPRH mencatatkan laba sebesar Rp 489 miliar lebih. Dari total laba tersebut, perusahaan telah menyetorkan deviden ke kas daerah sebesar Rp 155 miliar, yang merupakan 60 persen dari total laba. Yang mana penyetoran laba ini dilakukan dalam tiga tahap yaitu , Rp 70 miliar pada tahap pertama, Rp 65 miliar pada tahap kedua, dan Rp 20 miliar pada tahap ketiga." Jelasnya .

Rahman SE juga mengatakan kepada media  " Alhamdulillah, kami telah melaporkan laba tahun 2023 sebesar Rp 489 miliar lebih dalam RUPS ini. Ada banyak kabar yang tidak tepat yang menyebutkan bahwa kami hanya menyetorkan Rp 70 miliar. Faktanya, deviden yang disetorkan ke kas daerah adalah Rp 155 miliar. Ini merupakan langkah resmi dan transparan dari pihak kami," Ujar Rahman kepada awak media untuk menjelaskan laba yang telah disetor ke Pemda Rohil .

Namun atas penjelasan Dirut PT SPRH  tersebut , beberapa hari lalu pejabat Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman menyampaikan kekesalan nya di berbagai media , Plt Bupati  berharap BUMD PT. SPRH ini cobalah bekerja dengan sebaik-baiknya, juga harus memberikan laporan lah kepada Pemerintah bagaimana menggunakan uang PI yang sebegitu besar 488 Miliar yang sangat heboh sekali," katanya. 

Sulaiman berharap pihak BUMD PT.SPRH segera menyetorkan sebagian lagi dana PI bagi hasil sebanyak 60% sebesar Rp293 milliar  dengan menyebutkan rincian yang sudah disetor melalui tiga tahap yaitu Rp 70 miliiar tahap I Rp 65 milliar tahap II dan Rp 20 milliar tahap III dengan total yang sudah  disetor sebesar  Rp155 milyar, jika dihitung dari laba deviden 60 persen berarti sisa lebih kurang Rp 138.665.173.538 Miliar lagi belum disetor ke Pemkab Rohil.

Berdasarkan beberapa pernyataan tersebut diatas sudah selayaknya pihak APH menuntaskan segera permasalahan tersebut agar masyarakat tidak terus bertanya dan menjadi polemik selain deviden tentu yang harus di usut penggunaan nya adalah dana CSR di duga  sebesar Rp. 19 M atau 14% dari keuntungan perlu di usut ," Tegasnya .

 "  Kemana saja dana tersebut di gunakan dan masyarakat mana yang di berikan manfaatnya. selain itu yang sangat penting di usut yatu dana cadangan 40% untuk rencana bisnis sudah sejauh mana realisasinya dan sudah sejauh mana manfaatnya untuk masyarakat dan peningkatan PAD, " sebut Ir.Ganda Mora.SH.M.Si kepada wartawan.

Ganda Mora dengan tegas mengatakan , Berdasarkan semua bukti dan  pernyataan ini seharusnya KPK dan Kejagung sudah dapat, geledah atau usut tuntas perkara ini . "Tegasnya .**


Redaksi

Komentar Via Facebook :