Mafia Izin PT RAL Mencuat, Mantan Kadus Minta PT AA Segera Hengkang Dari Kab Kampar

Mafia Izin PT RAL Mencuat, Mantan Kadus Minta PT AA Segera Hengkang Dari Kab Kampar

Kampar - Mantan Kadus IV Plambayan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau, meminta PT Arara Abadi sergera hengkang dari Kabupaten Kampar, pasalnya PT RAL yang sebelumnya beroperasi menanam Akasia seluas 19000 hektar di Dusun IV Plambayan itu telah dicabut izinnya oleh Pemerintah karena diduga mereka tidak membayar pajak kepada negara.

Informasi yang layak dipercaya (Red.) pencabutan izin disebabkan tidak memiliki izin yang lengkap alias ilegal, sedikit informasi PT RAL adalah anak perusahaan dari PT Inhutani yang merupakan patungan PT AA dan telah beropeasi di dusun IV Plambayan lebih kura 15 Tahun sekitar tahun 1997 sampai 2012.

Karena semua aset PT RAL wajib dikembalikan kepada negara maka, namun kenyataannya semua aset PT RAL tesebut kini diambil alih oleh PT Arara Abadi.

“Pada tahun 2012 Suratno pernah melaksanakan demonstrasi terhadap PT AA, dengan massa dari Himpunan Tani Indonesia DPP MKGR Riau, dimana Suratno adalah sebabagi Ketua Himpunan Nelayan Tani Indeonesia.

Saat itu  diadapat kesepakatan bahwa PT AA sepakat dan bersedia mengosongkan lahan yang telah terlanjur ditanami akasia seluas 153,5 hektar termasuk lahan yang telah mendapat surat Bupati Kampar 16 Februari 1991.

Anehnya setelah tanah itu diserahkan  PT Arara Aabadi kembali menguasai dan menanam pohon akasia sebanyak 153,5 kehtar Di blok RKT 2012 SK.01/AA/XH/2012.

Lahan 153,5 yang ditanami oleh PT AA termasuk dalam lahan pecadangan desa binaan MKGR Riau seluas 1625 hektar dan telah di land clealaring yang dilaksanakan 7 Agustus 2000 lokasi ini telah mempunyai alas hak dan pengukuran dari BPN Kampar tanggal 20 Februari 2012.

Berdasarkan data yanh berhasil dikumpulkan, sebagaimana surat dari ketua DPP MKGR Letjen (Purn) RH. Suyono, tertera PT AA tidak mempunyai wilayah kerja di kabupaten Kampar.

Dimana dalam surat tersebut (007/DPP-MKGR-I/2012 pada 4 Januari 2012 menyatakan bahwa PT Arara Abadi  telah melanggar surat rekomendasi Gubernur tahun 1994 No ; 522/EK/675 24 Februari tahun 1994 yang mana  PT AA hanya mempunyai wilayah kerja di Kab Bengkalis dan juga dapat dilihat peta eks HPH PT Sindotim tahun 1984.

“Sudah selayaknya perusahaan ini hengkang dari Kampar, karena sudah diperingati oleh Bupati Siak Arwin No ; 1005/UM/139 20 Juni 2005, agar PT AA keluar dari Kabupaten Kampar ”.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Pemerintah sendiri mendukung komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang menyatakan akan memberantas mafia tanah di Indonesia khususnya di Riau.

Ia pun mendorong adanya penguatan penegakan hukum untuk menyelesaikan isu mafia tanah. “Kita dukung apa yang jadi keinginan menteri (ATR) untuk membenahi internal dan tata kelola di dalam kementerian sebagai upaya pencegahan terhadap praktik mafia tanah,” ujarnya kepada media.

Sepanjang tahun 2023, Kementerian ATR/BPN diketahui mengungkap 86 target operasi kasus mafia tanah dengan 159 tersangka.

“Masalah mafia tanah merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan,” katanya.

Terkait pengalihan izin PT RAL dikuasi PT Arara Abadi Humas PT AA Hermansyah dikonfirmasi tak berani menjawab.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :