Polisi Sita Barang Mewah Bernilai Ratusan Juta dari Wanita Cantik THL di Sekwan DPRD Riau

Polisi Sita Barang Mewah Bernilai Ratusan Juta dari Wanita Cantik THL di Sekwan DPRD Riau

Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyita sejumlah barang mewah (branded) dari seorang wanita cantik yang merupakan tenaga harian lepas (THL) di Sekwan DPRD Riau. Penyitaan barang mewah ini berkaitan dengan penyidikan kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau 2020-2021.

Wanita muda inisial MS terpaksa menyerahkan sejumlah barang hasil gratifikasi yang dia terima dari eks Pejabat Sekwan DPRD Riau yang nilainya mencapai Rp 395 juta. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto menjelaskan, berkaitan dengan penyitaan itu, MS juga telah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam. Barang mewah yang disita berupa sepatu, sendal dan tas branded yang terdiri dari 15 item. 

“Benar saudari MS tadi pagi menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Dari pemeriksaan itu MS menyerahkan beberapa barang branded pemberian dari saksi berinisial M (eks Sekwan DPRD Riau) berupa tas, sepatu dan sendal. Kalau ditotal nilainya sekitar Rp 395 juta. Barang-barang tersebut diberikan M kepada saudari MS saat dirinya menjabat sebagai Sekwan,” kata Kombes Anom, Selasa (08/10/2024) malam.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terus melakukan pendalaman dan telah memiliki daftar 404 saksi yang akan dimintai keterangan. Dari jumlah itu, penyidik telah memeriksa sedikitnya 51 orang mulai dari Sekwan, THL hingga PNS. 

"Kita memeriksa saksi secara maraton karena jumlahnya banyak dan butuh waktu yang panjang sampai selesai 404 saksi," tuturnya. 

MS kembali diperiksa pada Rabu pagi untuk menyinkronkan keterangan, data, barang bukti dan keterkaitan dirinya dengan kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau. 

Kata dia, penyidik masih mendalami maksud dan tujuan M memberikan barang-barang branded tersebut kepada MS. “Terkait atau apapun itu, masih didalami oleh penyidik, yang jelas semua barang branded tersebut ada kaitannya dengan kasus SPPD Fiktif dan harus disita sebagai barang bukti,” tutur Kombes Anom.

Seperti diketahui, penyidik Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi terkait SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak 2023 lalu. 

Dalam proses penyelidikan, puluhan saksi diperiksa mulai dari pegawai, maskapai hingga terakhir adalah eks Sekretaris DPRD Riau inisial M. Setelah pemeriksaan M sebagai saksi, penyidik Krimsus langsung menaikkan status dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan pada 12 Juli lalu.

Tak hanya itu saja, polisi mengungkap ada 35 ribu lebih tiket pesawat diduga fiktif. Bahkan dalam proses penggeledahan di kantor DPRD Riau polisi membutuhkan waktu hingga delapan hari.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :