SKK Migas : KKKS Bisa Kena Sanksi Bila Melanggar Komitmen TKDN
Jakarta - , Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merilis realisasi nilai komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) per 30 Juni 2024 mencapai USD2,26 juta dari total kontrak USD4,35 miliar.
Menurut Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto program TKDN dapat menciptakan multiplier effect, seperti terjadi pertumbuhan pajak di daerah, membuka lapangan kerja, dan kapasitas industri dalam negeri yang semakin kuat.
Dwi mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang tahun 2024 mencapai 57,52 persen.
Kepala Kelompok Kerja Kapasitas Nasional, Divisi Rantai Suplai SKK Migas, Maria Kristanti Wiharto kepada Indonesiawatchid mengatakan “demi memastikan komitmen pelaksanaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), SKK Migas terus melakukan pengawasan terhadap KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)”.
“SKK Migas selalu melakukan monitoring dari komitmen TKDN masing-masing KKKS secara berkala, sehingga pada akhir tahun komitmen TKDN dari KKKS dapat tercapai,” ujarnya Kamis(05/09/24).
Program TKDN juga dapat menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional dan internasional. Serta meningkatkan iklim investasi yang baik bagi pelaku kegiatan usaha hulu migas di Indonesia.
Sebelum lengser sebagai Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada 16 Juni 2024 telah meminta pengusaha sektor minyak dan gas (migas) untuk terus meningkatkan penggunaan TKDN. “Agar memacu kemandirian industri nasional,” ujar Arifin saat itu.
Redaksi Indonesiawatch.id sudah mencoba mengkonfirmasi Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas KESDM, Mirza Mahendra sejak tadi siang. Sayangnya Mirza belum merespon sampai berita ini dipublikasi.
Adapun aturan teknis pelaksanaan program TKDN di sektor hulu migas, tertuang dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor: PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05). Bagi KKKS yang bandel, ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan.
Di PTK tadi, secara umum ada 2 sanksi, yakni sanksi administrasi dan finansial. Sanksi administrasi ada 3 tingkatan.
Pertama Sanksi Kuning. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi kuning jika realisasi TKDN hasil verifikasi hanya tercapai 90% – 99% terhadap komitmen TKDN dalam kontrak.
Lalu, tidak menyampaikan laporan hasil verifikasi TKDN sampai dengan tiga bulan setelah Kontrak berakhir atau sampai dengan batas perpanjangan waktu penyampaian laporan.
Kedua Sanksi Merah. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi merah jika realisasi TKDN kurang dari 90% terhadap komitmen TKDN dalam Kontrak. Lalu jika realisasi TKDN lebih rendah dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan pada saat Tender.
Ketiga Sanksi Hitam. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi hitam jika melakukan importasi barang yang dinyatakan dalam Sertifikat TKDN pada saat pelaksanaan kontrak.
Sedangkan Sanksi Finansial bisa dikenakan pada Pelaksana Kontrak jika tidak memenuhi komitmen TKDN dan/atau gagal memenuhi ketentuan diperolehnya Preferensi Status Perusahaan (PSP).
Surat sanksi finansial ditandatangani oleh pimpinan tertinggi KKKS dengan skema Cost Recovery. Nilai sanksi finansial dihitung dari selisih harga evaluasi penawaran (HEP) berdasarkan pernyataan TKDN pada Kontrak dengan harga evaluasi penawaran (HEP) berdasarkan realisasi nilai TKDN.**
Komentar Via Facebook :