Kader PDI Perjuangan Riau Minta APH Panggil dan Periksa Solihin, "Ini Uang Rakyat"

Kader PDI Perjuangan Riau Minta APH Panggil dan Periksa Solihin, "Ini Uang Rakyat"

Pekanbaru - Dalam LHP BPK RI Perwakilan Riau, terpantau ada pembelian Furniture, mesin Fotocopy dan lain- lain, namun barang ini tidak ditemukan di kantor PDI Perjuangan Riau di jalan Sudirman Kota Pekanbaru, Riau. “Bagaimana mempercayakan kepada anggota dewan sementara uang partai saja terindikasi disikat mereka”.

“Uang itu kan ada hak rakyat untuk mendapat pendidikan politik agar masyarakat lebih cerdas. Jangan dimanfaatkan oleh oknum pengurus partai untuk kepentingan pribadi,” kata Kader PDI Perjuangan Riau, yang minta untuk sementara namanya dirahasiakan pada Selasa (27/8/24).

Dikatakan kader ini ada masalah dugaan penggelapan uang partai “ini murni tidak ada kaitannya dengan dinamika politik saat ini. Ini adalah masalah hukum yang harus ditegakkan di negara ini,” katanya.

“Setahu saya tenaga administrasi yang berkompeten di bidang keuangan hanya satu orang yaitu inisial NV. Kalau untuk satu orang jika dibagi 12 bulan maka nilainya yang diterima NV 11.500.000 perbulannya,. “apakah ini tidak melebihi upah layak,” katanya.

Kita minta Aparat penegak hukum untuk memeriksa Bendahara ini karena tdaik satupun dijelaskan secara rinci pengeluaran keuangan partai tersebut.

”Misalnya uang senilai Rp. 1,066.000.000, untuk pertemuan partai politik lainnya tahun 2023 dan laporan mereka kepada BPK tidak digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Maka dari itu Kader ini “meminta penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penggelapan uang partai dari APBD Riau ini. “Panggil dan periksa bendahara partai Ma’mun Solikhin, MA, untuk mempertanggungjawabkan keuangan APBD Riau yang dibantukan kepada Partai PDI Perjuangan Riau”.

Kata dia “yang mengherankan lagi tidak satupun pengurus DPD PDI Perjuangan Prov Riau yang mempersoalkan masalah keuangan partai yang diduga digelapkan bendahara ini.

“Saya heran seolah semua bungkam, padahal ini sudah terjadi dua tahun anggrana (2022-2023). Apa tidak pernah dibahas dalam rapat internal. Soalnya saya selaku kader belum pernah mendengar laporan kemana uang bantuan untuk partai itu dibelikan kepada laporan mereka ke BPK,” kata Kader yang sudah geram dengan ulah Ma’mun Solikhin ini.

Dikonfirmasi bendahara DPD PDI Perjuangan Prov Riau, Ma’mun Solikhin, MA, bukan menjawab malah memblokir WA redaksi okeline.com.

Sebelumnya Ketua DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin, Kamis (15/8/24) juga angkat bicara “Itu bantuan keuangan Parpol bersumber dari APBD Riau dalam dua tahun anggaran (2022-2023) yang disalurkan kepada PDI Perjuangan Riau, penggunaannya diduga diselewengkan. Tolong Kejati Riau atau Polda Riau panggil bendahara partainya untuk dipertanggungjawaban kepada rakyat,” katanya.

Kata Arif, “apakah BPK tidak melakukan verifikasi lapangan (verlap) atau melihat fisik barang yang dibeli ke kantor PDIP, Laporan pembelian ada barangnya masih barang lama yang sudah rusak” kata aktivis Riau, ini.

“Beberapa kali masuk kantor PDIP sudah 3 tahun tidak ada barang baru, furniture yang dibeli dan dilaporkan ke BPK itu dimana?,” ulasnya.

Selain itu Arif mengaku telah memberikan perintah kepada tim untuk melakukan penelusuran atas laporan penggunaan anggaran Bantuan Partai Politik, khususnya yang diterima PDI Perjuangan Riau tahun 2022 berupa pengadaan 12 unit printer KTA,

“Kita sudah pantau ke beberapa DPC PDI Perjuangan dan tidak menemukan barang tersebut, ketika kita tanya pihak sekretariat dia mengatakan printer KTA yang ada itu dibeli sendiri,” katanya.

“Swadaya sendiri kata mereka (DPC), sementara anggaran untuk pembelian beberapa barang tersebut nilainya tidak sedikit yaitu Rp. 259,402,000, ” ulas aktivis ini.

Sambung Arif, “kami mencurigai ada bukti pembelian fiktif yang disampaikan ke BPK”.

Selain itu ada biaya rakerda tahun pada 2022, sangat  ganjil Partai Politik melakukan rakerda dua kali dalam satu tahun,  apalagi PDI Perjuangan Riau, nilai anggarannya cukup fantastis mencapai Rp. 600 juta.

“Heran aja kok ada rakerda dua kali dalam satu tahun,” ungkapnya heran.

Pihaknya berharap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kejaksaan Tinggi Riau menelisik dugaan tindak pidana tersebut, sebab, menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pendidikan politik bagi warga negara, bukan untuk dihambur-hamburkan.

Apalagi katanya, menyangkut keuangan daerah (negara), jangan sampai dikorupsi oleh oknum pengurus parpol. **


Komentar Via Facebook :