Meskipun Izin Kehutanan Telah Dibatalkan MA, Anak Usaha Harita Tetap Menambang Nikel di Pulau Kecil

Sulawesi Tenggara- Anggota DPRD 2024 - 2029 Kabupaten Konawe Kepulauan Propinsi Sulawesi Tenggara dari Partai Gerindra, Sahidin heran tak habis pikir bagaimana mungkin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) anak usaha Harita group PT Gema Kreasi Perdana ( GKP) telah dibatalkan atas putusan Makamah Agung (MA) pada 7 Oktober 2024, tetapi tetap terus menambang dan mengangkut nikel dari pulau Wawonii sampai hari ini.
Sahidin merasa kasihan masa depan masyarakat di Pulau Kecil Wawonii terancam kehidupannya akibat penambangan nikel ilegal yang merusak lingkungan dan bercocok tanam masyarakat untuk menyambung hidupnya.
Dia berharap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk memerintahkan Dirjen Minerba segera mencabut Rencana Kerja Anggaran Biaya ( RKAB) PT Gema Kreasi Perdana setelah IPPHK dibatalkan oleh putusan Makamah Agung.
Menurut Sahidin, setelah keluar putusan MA tersebut, pada hari Kamis 10 Oktober 2024 yang hasilnya telah dia sampaikan juga kepada Polda Sultra dan Kejati Sultra serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi kenapa tidak ada tindakan apapun untuk menghentikannya, heran dia.
Keheranan Sahidin menjadi jadi, setelah sebelumnya dia rajin telah melaporkan secara resmi atas dugaan penambang ilegal perusahaan tersebut kepada pihak penegak hukum diatas, termasuk kepada KPK.
Padahal menurut Sahidin, setelah upaya kasasi oleh warga Pulau Pulau Kecil Wawonii telah mendapat putusan Nomor 403 K/TUN/TF/2024, oleh Majelis Hakim Makamah Agung RI telah membatalkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT, jadi menguatkan Putusan PTUN Jakarta nomor 167/G/TF/2023/PTUN JKT, membatalkan IPPKH atas nama PT Gema Kreasi Perdana.
Menurut Sahidin, Putusan MA terbaru ini menyusul putusan MA sebelumnya yang membatalkan Pasal Pasal Tambang dalam PERDA RTRW Kabupaten Konawe dan Putusan Makamah Konstitusi, sehingga Pulau Kecil Wawonii tidak boleh ditambang.
Oleh karena itu menurut Sahidin, harusnya dengan semua putusan lembaga tinggi hukum negara tersebut, PT GKP tidak boleh menambang lagi dan wajib merehabilitasi kawasan hutan dan segera angkat kaki dari Pulau kecil Wawonni.
Namun ironisnya menurut Sahidin, paska putusan MA tersebut, menurut laporan masyarakat setempat kepada dia, hingga 10 Oktober 2024 sudah sekitar 67 tongkang bijih nikel diangankut dari Pulau kecil Wawonii, terbaru pada Jum'at 11 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA masih terlihat tongkang masuk di Jetty PT GKP di Pulau Wawoni.**
Komentar Via Facebook :