Terkait Perkara Komoditi Emas, Kejagung Memeriksa 6 Orang Saksi
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, pada Kamis 15 Agustus 2024.
Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum. Mereka berinisial:
-
HA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2012 s.d. 2022.
-
PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s.d. saat ini.
-
YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
-
ET selaku Petugas Bank Mandiri.
-
YSE selaku Petugas Bank Mandiri.
-
DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Kapuspenkum.**
Komentar Via Facebook :