BPK RI Riau Aneh? Dikonfirmasi Apa Penilaian WTP Tak Menjawab

Bendahara PDIP Riau Diduga Berikan Laporan Bantuan Keuangan Parpol "Palsu" Pada BPK RI Riau

Bendahara PDIP Riau Diduga Berikan Laporan Bantuan Keuangan Parpol "Palsu" Pada BPK RI Riau

Pekanbaru - Seperti banyak kita dengan di media pemberian WTP terhadap instansi Pemerintah di Prov Riau kerap terjadi, namun  apa kriteria yang diberikan BPK RI ini, tak satupun Humas BPK berani menjawab. ono opo mas?. 

Untuk kejelasan ini redaksi sudah menghubungi dua no WhatsApp (0813-6439-XXXX dan 0822-6830-XXXX) pihak BPK, namun belum satupun dari dua nomor ini yang merespon.

Bungkamnya BPK ini sangat disayangkan oleh Ketua DPD LSM Gempur, Riau, Hasanul Arifin, sebab dari temuannya di LHP BPK bantuan Partai Politik untuk PDI Perjuangan Riau patut diduga “laporan bersih pembelian barang diduga tak pernah terjadi, kan aneh,” katanya, Rabu (7/8/24) pagi.

“Misalnya terhadap bantuan keuangan Parpol untuk Partai PDI Perjuangan Riau, terlihat dari laporan (LHP) keuangan partai ada pembelian Furniture, mesin Fotocopy dan lain- lain, namun belanja tersebut tak pernah ditemukan di kantor PDI Perjuangan Riau di jalan Sudirman Kota Pekanbaru,” kata Arif.

Menjadi pertanyaan banyak kalangan ketika WTP BPK diberikan kepada sejumlah instansi termasuk di DPRD Riau, yang setiap tahun pemeriksaan BPK mendapatkan wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Bukti kecil aja seperti kita dengar dinyatakan di Polda Riau ada temuan 3000 lebih SPPD perjalanan dinas DPRD fiktif,” katanya.

“Bagaimana WTP yang dihasilkan BPK. Ini yang perlu kita pertanyakan. Dapat diduga ada kongkalingkong penerima WTP dengan oknum BPK buktiknya laporan bantuan keuangan PDI Perjuangan Riau ditemukan belanja ada barang tak ada, kemudian temuan penyidik Polda Riau terhadap SPPD perjalanan dinas fiktif,” ulas pemuda yang akrab dipanggil Bung Arief ini.

Dari laporan LHP ini terlihat sesuai Permedagri, “asal uang bantuan partai itu adalah dari total perolehan suara PDI di Prov Riau tahun 2019 dimana sebanyak Rp. 4000 per suara ditotal nilainya Rp. 1,8 M.

“Merujuk Permendagri tersebut setahu saya seharusnya uang bantuan partai itu dikembalikan kepada rakyat, gunanya untuk pendidikan politik atau digunakan untuk kegiatan yang sifatnya sosial. Bukan dimanfaatkan oknum tertentu,” bebernya.

“Tentunya selaku bendahara DPD PDI Perjuangan Prov Riau, Ma’mun Solikhin, MA, harus bertanggung jawab, apalagi dalam laporan LHP BPK ada pengeluaran senilai Rp. 1,8, tersebut kita duga tidak diverifikasi oleh BPK,” kata Bung Arief Ketua DPD LSM Gempur, Riau ini.

Atas dugaan keuangan Partai yang dibayar rakyat ini LSM Gempur berharap Kejaksaan Tinggi Riau menelisik dugaan tindak pidana tersebut, sebab menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pendidikan politik bagi warga negara, bukan untuk dihambur-hamburkan atau dimanfaatkan oleh pribadi oknum.

Dikonfirmasi bendahara DPD PDI Perjuangan Prov Riau, Ma’mun Solikhin, MA, sejak Selasa (6/8/24) tak menjawab. Terdengar kabar saat ini bendahara Partai ini sedang sibuk melobi untuk duduk menjadi ketua DPRD Riau tahun  2024.**


Komentar Via Facebook :