Mangkir Tiga Kali, Tersangka Koneksitas Tipikor Kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong 2016 - 2023 Ditahan
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum. dalam pesan rilisnya mengatakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH pada Selasa 30 Juli 2024.
Dari keterangan tersebut 1 Agustus 2024 Peningkatan status tersangka ini bersama tim Jaksa, Polisi Militer dan Oditur. Diketahui sebelumnya Tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak tiga kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan.
Adapun peran Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar.
“Selanjutnya, Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif. Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :