Polri Tinggal Menetapkan Tersangka
Kasus BUMD Riau Naik Ke Tingkat Penyidikan, Apakah Keluarga Penguasa di PT SPR Terkait?
Jakarta - Peningkatan status dugaan korupsi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, “peningkatan status dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara” yang dilakukan penyidik.
Dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim resmi meningkatkan kasus ke tahap penyidikan pada tanggal 12 Juli 2024. Dalam perkara ini penyidik menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau ke tahap penyidikan," kata Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya kepada media, Jumat (19/7/24).
Trunoyudo menyebut, kasus korupsi tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT SPR selaku BUMD Pemprov Riau yang bersumber dari operasionalisasi blok Migas Langgak tahun 2010 hingga 2015.
“Dalam kasus tersebut penyidik telah mengambil keterangan dari total 18 orang saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau yang telah menerbitkan laporan audit investigatif,” katanya.
Dalam kasus ini penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya.**
Komentar Via Facebook :