Uang Dua Zona Parkir Kota Pekanbaru Kemana Pak Yuliarso, Radinal Munandar; ??
Pekanbaru - Kuat dugaan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, dimanfaatkan oknum Dishub Kota Pekanbaru, untuk “memperkaya diri oknum tertentu di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru”.
“Dalam Peraturan ini berisi dua Bab dan lima Pasal yang mengatur mengenai penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD pada UPT Perparkiran, namun setoran dua titik lagi seperti tak terdengar disebut di media apakah ada pemasukan uang untuk Daerah?. Uang dua zona parkir inilah yang kita duga raib dan diduga tak dilaporkan ke Kas Derah,” kata Ketua DPD Prov Riau, Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur), Hasanul Arifin, Selasa (16/7/24).
“Setahu saya ada tiga Zona parkir di Kota Pekanbaru, hal itu diperkuat keterangan kepala BLUD di beberapa media. Nah apalagi yang mengelola sebanyak 493 adalah wajah-wajah lama seperti mantan anggota dewan,” kata Arif.
“Artinya disinilah ada dugaan permainan dengan oknum mantan dewan itu, apalagi laporan UPT BLUD kok tak pernah muncul ke publik,” ulas Arif.
Kata Arif, “sebagai pengelola parkir yang sah jawabnya sama seperti yang dilakukan PT Yatama Sukses Mandiri (PT YSM). Artinya YSM mengelola titik parkir di zona satu saja, seperti apa yang tertuang di dalam kontrak kerja kawasan BLUD parkir dibunyikan menyediakan sarana dan prasarananya seperti pendukung parkir berupa payung, rambu-rambu dan sarana pendukung parkir oleh mantan dewan itu. Apakah ini sama?”.
“Apakah perlakuan sama seperti kontrak yang dilakukan oleh PT YSM dan berapa nilai setoran per titiknya?. Karena UPT BLUD dinas Perhubungan tidak pernah menjelaskan kepada publik terhadap apa saja tentang mantan dewan pengelola perorangan itu,” katanya.
Kalau yang kita baca “Dishub hanya menerangkan keberadaan kontrak dengan PT YSM saja. sementara dishub (UPT BLUD) tidak pernah menerangkan keberadaan setoran pengelola perorangan itu. Ada apa?”.
“Apakah kewajiban setoran PT YTM yang selalu dijelaskan kepada publik, sama dengan kewajiban dan tanggung jawab yang dibebankan kepada pengelola perorangan apakah mereka diwajibkan menyediakan mesin ADC? seperti dalam kontrak PT YSM,” kata Arif.
Terkait dugaan “kongkalingkong” uang parkir yang disetorkan ke daerah ini, dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, dan Kepala UPT Parkir Radinal Munandar, beberapa kali dihubungi melalui pesan WhatsApp tak bisa menjawab.
Ketika ditanya kepada Kadis dan Kepala UPT Parkir Radinal Munandar, “Berapa setoran zona 2 dan 3 dan kemana disetorkan?,” beliau tak menjawab.**
Komentar Via Facebook :