Uang Parkir Naik Setoran PAD Turun

Gempur Menduga Ada KKN Masif dalam Pengelolaan Parkir Kota Pekanbaru "Periksa Kadishub dan Radinal Munandar"

Gempur Menduga Ada KKN Masif dalam Pengelolaan Parkir Kota Pekanbaru "Periksa Kadishub dan Radinal Munandar"

Pekanbaru - Ketua DPD Prov Riau, Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur), Hasanul Arifin, meminta aparat penegak hukum (APH) di Riau untuk memanggil Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, dan Kepala UPT Parkir, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Radinal Munandar, guna mempertanggungjawabkan keuangan Parkir yang sanat meresahkan warga, dimana menurut Arif pengelolaan parkir ini sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal itu dikatakan Ketua DPD LSM Gempur Riau ini karena saat ini dia mencium aroma dugaan “permainan kotor?” oleh oknum Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, pasalnya kata Arif “diduga ada dugaan praktik “curang” dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kota Pekanbaru”.

Selanjutnya dengan mengelolah 1089 titik parkir di zona 1 pada tahap awal kontrak dimulai dengan PT Yatama Sukses Mandiri (PT YSM) yang mana perusahaan ini diwajibkan untuk menyetor uang hasil parkir sebesar 20 juta per hari kepada kas BLUD perparkiran, “namun jika dihitung per titik nilai setoran ke kas BLUD perparkiran hanya sekira Rp 18.500, saja,” kata Arief.

Tentunya hal ini beber Arief, “sangatlah kecil”. Jika mengacu pada setoran yang dikutip pada juru parkir (Jukir) di lapangan (pengakuan berapa jukir) yang di temui di beberapa titik seperti pada salah satu bank pemerintah dan gerai Indomaret ber ATM masing-masing jukir itu menyetor sebesar Rp 300,000 dan Rp 500.000 an perharinya dan itu dikutip setiap malam sekitar jam 22 Wib.

“Dari jumlah 1582 titik parkir legal dan sebanyak 493 titik lagi melakukan kerjasama secara perorangan dengan tetap melakukan kerjasama dengan UPT perparkiran, maka pertanyaannya,apakah kewajiban kerjasama dengan perorangan ini sama seperti yang diberlakukan kepada PT YSM?. Artinya untuk pendapatan dari 493 titik parkir yang disetorkan ke kas BLUD perparkiran itu tentunya sebesar Rp 3.2 miliar,” katanya.

“Berdasarkan oret-oret perhitung kami sebagai masyarakat dengan mengacu pada angka yang saya uraikan itu serta membandingkan pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 8.477.971.000,00 dan Tahun Anggaran 2020 covid sebesar 3 milyar lebih) angka realisasi pendapatan retribusi perparkiran di tepi jalan umum tersebut masih memungut tarif parkir yang lama,” katanya.

“Dan selanjutnya di tahun 2021 dengan pengelolaan yang baru pendapatannya menurun sebesar Rp 6.027.141.748.00 dan di tahun 2022 yang sebagian masanya di tahun tersebut tepatnya dimulai 1 september 2022 pengutipan tarif parkir dari pengendara pada 1582 titik parkir udah menggunakan tarif baru dimana pendapatannya hanya sebesar Rp 9.691.528.596.00,” ksambung Arief.

“Hanya terdapat selisih sebesar Rp 1.213.557.596 jika dibandingkan dengan pendapatan retribusi parkir di tahun 2019 yang hanya dibebankan kepada pengendara roda empat hanya Rp. 2000. Lalu sisanya kemana sebab tarif parkir naik sementara setoran ke Kas Daerah menurun,” bebernya.

Maka oleh karena itu jelas Arif, “Gempur menduga adanya dugaan korupsi dari pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum yang kini namanya BLUD UPT perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, secara massif untuk kepentingan kelompok tertentu”. “Ini patut diduga telah merugikan keuangan daerah milyaran rupiah,” ulasnya.

Kata Arief “diduga terhadap mekanisme pengelolaannya tidak sesuai dengan yang dimaksud BLUD itu sendiri.terdapat perbuatan melawan hukum (korupsi) secara masif dan bersama-sama untuk kepentingan kelompoknya yang merugikan pendapatan keuangan daerah”.

“Untuk itu kami meminta aparat penegak hukum di Riau untuk dapat melakukan penyelidikan demi tegaknya hukum di negara ini khususnya di Kota Pekanbaru, Riau,” kata Arief seraya mempersiapkan laporan resminya ke KPK di Jakarta, “Kalau APH di Riau tidak mampu mengusut ini Insya Allah minggu depan kita antar laporan ke KPK,” pungkasnya.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, dan Kepala UPT Parkir Radinal Munandar, pada Kamis (11/7/24) dan telah beberapa kali dihubungi melalui pesan WhatsApp lagi-lagi mereka kompak tak bisa menjawab.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :