Sidang, JPU Cecar 8 Saksi Kasus TPK Alokasi Dana Desa Negeri Haya

Sidang, JPU Cecar 8 Saksi Kasus TPK Alokasi Dana Desa Negeri Haya

Ambon - Dalam sidang ke dua Tindak Pidana Korupsi (RPK) pada Pengadilan Negeri Ambon di Ambon, jaksa penuntut umum  (JPU) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Sidang dilaksanakan Pada Hari Senin, 01 Juli 2024 pukul 10.00 WIT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dan di Ambon telah dilaksanakan sidang kedua perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Tersangkanya ;

  • • HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022
  • • MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018
  • • RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019

Agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi sebanyak 8 orang saksi oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, S.H.,M.H.

“Agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti oleh Penuntut Umum,” kata Junita Sahetapy, S.H.,M.H..

Proses sidang berjalan lancar dan selesai pada pukul 17.20 WIT. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin depan, 08 Juli 2024.**


Dion Tri Septian

Komentar Via Facebook :