Soal Laporan Hinca Panjaitan di Kejati Riau, Ini Kata PHR

Soal Laporan Hinca Panjaitan di Kejati Riau, Ini Kata PHR

Kejati Riau(foto:ist)

Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau merespon laporan dugaan korupsi yang dilayangkan anggota Kokisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Dalam laporannya, Hinca mengungkapkan adanya dugaan korupsi yang merugikan uang negara atas proyek geomembran yang ditenderkan oleh PT PHR.

Menyikapi hal itu, Corporate Secretary PT PHR, Rudi Ariffianto mengatakan, PHR menjunjung tinggi azas profesionalitas kerja, peraturan perundang-undangan yang berlaku, aturan dari negara maupun aturan profesionalitas seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG).

"Terkait dengan proses bisnisnya, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dengan penandatangan pakta integritas proyek tender price agreement geomembrane, dimana agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan," kata Rudi Ariffianto melalui keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024). 

Katanya, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Tujuannya, agar pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Proses pengadaan barang atau jasa yang dilaksanakan oleh PHR mengacu pada pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku serta merujuk pada prinsip-prinsip utama pengadaan, antara lain adil, akuntabel, integritas, kompetitif dan transparan. Setiap penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

"Selain itu untuk mendukung pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan pengadaan yang berlaku di perusahaan, proses pengadaan ini dilakukan dengan tender kepada pabrikan-pabrikan dalam negeri atau agen-agen yang ditunjuk yang telah mempunyai sertifikat untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi kategori wajib dengan persyaratan minimal 25 persen," pungkasnya. 

Sebelumnya, Hinca Pandjaitan membuat laporan di Kejati Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender proyek geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan. Kata dia, dalam proyek tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (***)


Redaksi

Komentar Via Facebook :