Kejari Maluku Limpahkan 3 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Dari TA 2017

Maluku - Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan pelimpahan Berkas perkara dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Ambon Tahun Angggaran (TA) 2017, 2018 dan 2019, pada 21 Juni 2024.
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy, S.H., M.H., telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, S.H.,M.H, mengunngkap "pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dimana sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu".
"Terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan," karta Junita Sahetapy.**
Komentar Via Facebook :