Mafia Bansos Dumai Potong 50 Persen Tahun 2013 Ditangkap, Mungkinkah Menyusul Tersangka Lainnya?

Mafia Bansos Dumai Potong 50 Persen Tahun 2013 Ditangkap, Mungkinkah Menyusul Tersangka Lainnya?

Dumai - Akhirnya kasus korupsi bantuan sosial yang bersumber dari APBD tahun 2013 menemui titik terang, modusnya saat menjabat sebagai anggota DPRD Dumai oknum ini memanfaatkan lembaga seperti LSM untuk mengeruk APBD Dumai dan minta jatah 50 persen.

Hal ini terungkap jelas setelah Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melakukan penelusuran mendalam terhadap kasus Bansos yang sudah lama mengendap di lemari Krimsus Polres Dumai.

Dalam kasus ini terungkap setelah tim Satreskrim melakukan pengusutan kasus. Polisi menemukan indikasi adanya dugaan kerugian negara.

Kini kelanjutannya Polres Dumai, Riau, menetapkan 2 tersangka kasus korupsi bantuan sosial yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp 1 miliar.

Kedua tersangka adalah mantan anggota DPRD dan seorang ASN dari Dinas Perpustakaan Kota Dumai. Apakah akan ada tersangka selanjutnya?.

Dhovan mengatakan modus keduanya yakni menghimpun pengurus LSM dan kelompok masyarakat. Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota Dumai.

"Modus mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Nantinya kalau sudah cair dipotong 50 persen," kata Dhovan.

"Untuk R saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kelurahan Dumai Kota. Peran tersangka merupakan orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat".

Modus serupa dilakukan Syufri Agus. Syufri yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Dumai juga terlibat dalam kasus yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona mengatakan tersangka adalah Riski Kurniawan dan Syufri Agus. Riski adalah ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai dan Syufri mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.

"Tersangka A saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modus sama, memotong 50 persen di awal dana cair," kata Prima.

Alumni Akpol 2023 itu mencatat kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 987.400.000. Untuk nilai yang yang dicairkan kemudian dipotong oleh kedua tersangka.

"Tersangka R total pencairan Rp 165 juta dan total pemotongan Rp 81 juta lebih. Lalu tersangka S total pencairan pencairan Rp 525 juta dan total pemotongan Rp 200 juta," pungkas Prima.**


Komentar Via Facebook :