KPK Sita 40 Aset Tanah Eks Bupati Meranti Muhammad Adil

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang tanah milik eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Dugaannya aset ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, puluhan bidang tanah tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan Bupati Meranti, Muhammad Adil.
"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (1/7/24).
Adapun untuk Penyitaan ini dilaksanakan KPK pada 21-26 Juni. Tessa bilang tanah tersebut bernilai hingga miliaran rupiah.
"Estimasi nilai dari 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar," ungkap juru bicara yang berlatar belakang penyidik tersebut.
Dalam hal ini penyidik telah memasang plang penyitaan di 40 tanah tersebut. Kemudian, turut diperiksa 37 saksi untuk mengusut kasus korupsi yang dilakukan Adil.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap. Ia ditetapkan bersama M.Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Diketahui Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama puluhan orang lainnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada Kamis (6/4/23). Lembaga antirasuah menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.**
Komentar Via Facebook :