Tiga Jam Diperiksa Kejari Bengkalis Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi

Tiga Jam Diperiksa Kejari Bengkalis Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi

Bengkalis - Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan penetapan tersangka terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi pada Kabupaten Bengkalis TA. 2020/2021, pada Rabu 03 Juli 2024, setelah melakukan pemeriksaan saksi selama kurang lebih tiga jam.

Penahanan tersangka DS (48 Th) selaku pengecer pupuk subsidi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis sementara FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), dan N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS). 

“Terhadap ketiga tersangka juga langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh penyidik sampai pkl. 15.00WIB,” ungkap Kasi Intel Kejari Bengkalis/Herdianto, SH.,MH.

Kemudian setelah selesai melakukan pemeriksaan tersangka, terhadap ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Perbuatan ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir Kab Bengkalis yang terjadi pada periode tahun 2020 dan 2021, yaitu dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya

Sehingga penyaluran pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian. Sehingga akibat dari perbuatan tersangka DS (48), FY (41), dan N (60), berdasarkan audit BPKP Riau, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 497.103.422,.

Terhadap ketiga tersangka DS (48), FY (41), dan N (60) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.**


Dion Tri Septian

Komentar Via Facebook :