OJK Ketipu, Logonya Banyak Dipakai Pinjol Pemeras Alias Ilegal
Pekanbaru - Belakangan praktek pinjaman online (pinjol) illegal kian marak dan masif terjadi dinegara yang keuangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini.
Saat ini banyak yang menilai OJK terlena atau dimanfaatkan oleh pinjol yang katanya legal, padahal modus baru sedang dijalankan oleh pinjol setengah ilegal di negara ini.
Misalnya dengan membuka pinjol legal namun yang membiayai keuangan mereka adalah rentenir, "kejadian pada saya sendiridimana saya meminjam kepada pinjol namanya "Dana Kelinci Selamat Cash". Ketika diajukan kepada pinjol ini yang mengirimkan uang pinjaman adalah pinjol lain yang notabenenya diduga ilegal," kata korban pinjol ini, Kamis ( 13/6/24).
Kondisi ini cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya, masyarakat kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Misalnya saja diteror saat ditagih pinjol illegal ini.
Bahkan tragisnya para penagih pinjol ini rela mengirimkan foto sadis kepada korban, pinjol Dana Kelinci Selamat Cash ini berapliasi dengan pinjol pemeras adalah Pinjol Happy Cash, Pinjaman Kanguru dan Raja Pulus. "bunganya nyaris 100 persen selama 14 hari," katanya.
Karena ulah ketiga pinjol ini BI checking nasabah terancam cacat karena induk pinjol ini setengah legal atau setidaknya dekat dengan oknum bank. Gawatnya lagi para pinjol ini memanfaatkan media sosial seperti berikaln di Youtube, Tiktok,Snack Video dan lain-lain.
Hal ini berbeda dari ciri-ciri yang di lansir OJK, seharusnya para pinjol ilegal memakai jasa iklan di Medsos ini ditertibkan agar masyarakat tidak terjebak dengan janji - janji bunga rendah. "Setahu saya bunga pinjol banyak mencekik leher," kata nasabah korban pinjol bernama Jho ini.
Ciri-ciri pinjol ilegal mengutip laman resmi OJK ;
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan As.
Komentar Via Facebook :