OJK Kemana? - Tak Puas Meneror, Pinjol Pinjaman Kanguru dan Raja Pulus Ancam Sebar Foto
Riau - Seorang waga Kota Pekanbaru mengaku resah oleh Aplikasi Pinjaman Kanguru dan Raja Pulus, pasalnya warga ini tak pernah meminjam pada palikasi tersebut namun tiba-tiba ada collector tiga aplikasi mengancam akan menyebar foto ke media sosial dan contak yang ada.
Tentunya hal ini membuat warga yang berinisial Jho ini kaget dan "saya sudah mebalas chatingan melalui pesan WhatsApp mereka, namun pinjol yang diduga ilegal ini tak terima dan meneror siang malam," kata Jho, Sabtu (8/6/24).
Berikut no WhatsApp peneror yang harus di Kejar aparatb penegak hukum ;
- - 082339875424
- - 081543009636
- - 081934001780
- - 082249753075
- - 08815771892
- - 0815730433 - dll
"Bahkan para pinjol yang saya duga ilegal ini menelpon saat akan azan magrib. Saya meminta Otoritas Jasa Keuangan RI memberikan sanksi kepada pinjol yang terapliasi dengan aplikasi pinjol Pinjaman Kanguru dan Raja Pulus ini," ulasnya.
Selain itu kata Jho, pinjol ini dikabarkan membungankan uang lebih besar dari rentenir lokal dimana bunga 15 hari saja hampir sama dengan pokok pinjaman.
Menurut Ahli Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani, pada media megatakan soal pinjaman adalah praktik hukum perdata yang mensyaratkan adanya perjanjian atau kesepakatan yang jelas sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.
Terdapat empat syarat yang membuat perjanjian sah di mata hukum, yaitu ;
- Ada kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab (causa) yang halal.
"Jadi kalau tidak memenuhi syarat itu, abaikan saja tagihan itu. Karena kita bukan pihak dalam pinjam meminjam yang dimaksut," ungkap Ismail.
Selain itu, status ilegal dari OJK juga membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
Terkait ancaman pemnyebaran data jelas banyak kalangan pakar hukum, bagi para pinjol yang mencoba mebocorkan data pribadi tidak hanya soal nama lengkap, tempat tanggal lahir, ataupun nomor ponsel terancam Pasal 4 UU Perlindungan Data Pribadi (UU Nomor 27 Tahun 2022).
"Gugat aplikasi yang resminya karena membocorkan data pribadi kepada pinjol lain, karena pinjol ini diasumsikan ilegal merujuk pada penyelenggara kegiatan usaha LPBBTI yang tidak memperoleh izin usaha dari OJK" katanya.
Dinformasikan, pengertian financial technology (fintech) atau yang dalam hal ini diasumsikan adalah pinjaman online (pinjol) dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 POJK 10/2022 yang menyebutkan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Mereka ini adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 menjelaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikonfirmasi para Colektor pinjol ini belum menjawab.**
Komentar Via Facebook :