Diakhir Masa Jabatannya ,Yuliarni Appy Berhasil Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi

Kasi Pidsus Kejari Rohil Jupri W Banjarnahor SH MH saat menerima Pengembalian pengganti uang Korupsi
Bagan Siapiapi - Kejakasaan Negeri Rokan Hilir (Kajari Rohil) pada hari Kamis (30/05/2024) terima pengembalian uang pengganti kerugian Negera sebesar Rp Rp 294.663.398 Juta Rupiah
dari terpidana Syafrizal B Alias Icak Bin Bahtiar atas kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Keuangan Kepenghuluan Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rohil pada Tahun Anggaran 2017 - 2020 .
Penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan di kantor Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil yang diterima langsung oleh Plt Kasi Pidsus Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH didampingi Jaksa dan staf Pidsus
dan selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke kas Negara.
Kajari Rohil Yuliarni Appy melalui Plt Kasi Pidsus Jupri W Banjarnahor S H.M.H menyampaikan bahwa perkara ini merupakan penyidikan Kejari Rohil pada Juni 2021 yang pada saat itu dijabat oleh Herdianto, SH, MH sebagai kasi Pidsus." Jelasnya .
Jupri Wandy menjelaskan, " Dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi tidak fokus hanya pemidanaan namun juga harus mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara yang terjadi." Terangnya .
Dijelaskannya Pengembalian keuangan negara tersebut dilakukan oleh Napsiah selaku ibu kandung terdakwa.
Pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut sesuai dengan putusan MA nomor 5706 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022 " pungkasnya ..
Komentar Via Facebook :