Ada Penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga Diminta Berikan Sanksi Tegas Pada SPBU 14.289.672 Bagan Siapi-api
Rokan Hilir – Meski PT Pertamina sudah berulang kali melalui siaran persnya mengingatkan pengelola SPBU untuk tidak melakukan penyalahgunaan transaksi pembelian BBM solar subsidi menggunakan jerigen maupun kegiatan pungutan liar (Pungli) ditubuh SPBU.
Namun peringatan yang diberikan tersebut sepertinya tidak di indahkan oleh salah satu SPBU 14.289.672 milik BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil (SPR) yang diduga masih melakukan penyalahgunaan pembelian Niaga BBM Bersubsidi serta kegiatan Pungli selama dua tahun terakhir ini .
Hal itu terungkap pasca putusan hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir nomor 512/Pid.Sus/2022/PN Rhl tertanggal Rabu, 21 Desember 2022 dan Putusan nomor : 173/PID.B/LH/2024/PN.Rhl tertanggal 06 Mei 2024 dalam kasus penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis bio solar di SPBU BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil (SPR) milik pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tersebut .
Menelisik kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut dari hasil pengamatan Tim Media, bahwa tugas dan wewenang PT. Pertamina adalah pengawasan standar operasional perusahaan SPBU dalam menjual secara eceran BBM subsidi dengan menggunakan jerigen.
Faktanya di lapangan, dalam dua kasus yang terjadi di SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil (SPR) tersebut seakan -akan PT Pertamina ada dugaan tutup mata alias kurangnya pengawasan dalam tata niaga penyaluran BBM Bersubsidi . Ada apa dengan PT Pertamina Patra Niaga !!
Hal ini langsung mendapat respon negatif dan tanggapan menohok yang disampaikan Riko Rivano Selaku Ketua Gerhana Tunas Bangsa mengatakan sudah jelas SPBU dilarang keras untuk menjual BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen serta SPBU harus proaktif dan menjadi garda terdepan bagi Pertamina untuk menyalurkan BBM Bersubsidi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jika larangan keras itu dikesampingkan oleh SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil (SPR) diduga tidak tunduk aturan, maka sebaiknya PT Pertamina Patra Niaga segera mungkin memberikan sanksi tegas berupa sanksi teguran lisan, administratif, penghentian sementara pengiriman BBM. Kata Riko saat dikonfirmasi awak media, Selasa 14 Mei 2024.
Sudah jelas- jelas ada dua putusan hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tahun 2022 dan 2024 terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 14.289.672 , Pertamina Patra Niaga dianggap tutup mata Pungkasnya .
Terpisah, Humas PT Pertamina Patra Niaga Muhammad Rum saat dikonfirmasi Tim Media melalui WhatsApp Pribadinya, Senin 13 Mei 2024 terkait Pertamina pernah atau tidak memberikan saksi di SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil (SPR) namun belum ada tanggapan sempai berita ini di tayangkan .* *
Komentar Via Facebook :