Kasus Postingan Pelakor, Istri Sah Dituntut 4 Bulan

Kasus Postingan Pelakor, Istri Sah Dituntut 4 Bulan

Mirwansyah dan terdakwa Lucyana memberikan keterangan pers usai sidang tuntutan.(Okeline/ref)

Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kristin Sanditari Purba menuntut terdakwa Lucyana Lee 4 bulan penjara atas kasus postingannya di media sosial. Dalam postingannya, Lucyana memajang foto dan menuliskan Pelakor di media sosial pribadinya. 

Setelah serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, JPU akhirnya membacakan tuntutan atas perkara nomor 203/Pid.Sus/2024/PN Pbr, Senin (6/5/2024). 

Jaksa menyebut, terdakwa Lucyana Lee telah terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasa 27 ayat 3 UU nomor 16 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lucyana Lee selama empat bulan penjara dengan perintah segera ditahan," kata Kristin.

Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa, Mirwansyah SH MH dengan tegas mengatakan bahwa ingin mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Demi rasa keadilan, maka kami mengajukan nota pembelaan atau pledoi," ucap Mirwansyah.

Dia menjelaskan, tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Mirwansyah yakin, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kliennya bisa bebas demi hukum.

"Saya tidak terlalu emosional dengan tuntutan Jaksa, karena karena saya yakin tuntuatn ini tidak berdasar dan mengada-ada. Kalau ini divonis, berarti Pelakor menang dan istri sah KO, menangkah dia (pelapor, red)," pungkasnya.

Perlu diketahui, Lucyana Lee (34 tahun) membuat postingan curhatan hatinya di media sosial (medsos) terkait dugaan perselingkuhan suaminya H (37 tahun) dengan perempuan inisial NS.

Atas postingan itu, NS membuat laporan polisi karena tidak terima dirinya dituding sebagai pelakor. Lucyana dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU ITE.


Redaksi

Komentar Via Facebook :