Tujuh Kali Beraksi, 2 Pelaku Jambret Diringkus Polisi
![Tujuh Kali Beraksi, 2 Pelaku Jambret Diringkus Polisi](https://www.okeline.com/foto_berita/502904IMG-20240425-WA0004.jpg)
Tersangka(foto:istimewa)
Pekanbaru - Dua pelaku jambret di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Kukim, Kota Pekanabru, Riau ditangkap polisi. Peristiwa jambret itu terjadi pada Sabtu (20/4/2024).
Kedua pelaku yang diamankan yakni BAP (21 tahun) dan RK (22 tahun). Keduanya menjambret HP seorang ibu rumah tangga yang diletakkan di dashboard sebelah kiri.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan, kedua pelaku beraksi dengan cara memepet motor korban lalu mengambil paksa HP tersebut.
"Setelah mengambil paksa HP milik korban, selanjutnya ke dua pelaku melarikan diri dan korban meneriaki pelaku," kata Dodi, Kamis (25/4/2024).
Seusai kejadian itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tenayan Raya. Menuikapai laporan itu, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berkordinasi Jantanras Polda Riau guna mengungkap pelaku jambret tersebut.
"Tim gabungan mengetahui tentang keberadaan para pelaku melalui identifikasi rekaman CCTV. Pelakj dibekuk di Jalan Pinang Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai.
Baca Juga : Untung Unit Reskrim Tampan Cepat Datang?
Dari hasil interogasi, di ketahui bahwa ke dua tersangka sudah tujuh kali beraksi di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya dan ke dua pelaku merupakan residivis kasus jambret.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," pungkasnya.(ref)
Komentar Via Facebook :