Kasus KDRT Oknum Polisi di Polresta Pekanbaru P21

Kasus KDRT Oknum Polisi di Polresta Pekanbaru P21

Ilustrasi foto : via alodokter

Pekanbaru - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Brigadir RRS kepada istrinya YIL sudah P21.

Hal itu diungkapkan Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto melalui keterangan tertulis, Selasa (21/4/2024).

"Kasus KDRT Oknum Polresta Pekanbaru sudah P-21 sejak 25 Maret 2024," ungkapnya.

Sejauh ini Bambang mengaku dirinya belum mengetahui kapan perkara yang menjerat oknum Polresta Pekanbaru itu akan di tahap II kan.

"Belum dapat info kapan tahap II nya," sambung Bambang.

Sementara itu, mantan istri RRS, YIL berharap kasus KDRT yang dialaminya tersebut cepat diselesaikan.

"Semoga segera tahap dua dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas apa yang dia lakukan kepada saya dan calon bayi saya," harapannya.

"Saat saya hamil dia tendang perut saya hingga keguguran. Wajah saya dipukul sehingga bibir luka dan lebam. Buktinya semua lengkap tapi kenapa proses hukum lambat," sambungnya.

Dia berharap, pelaku KDRT di proses hukum dengan seadil-adilnya dan kegelisahan yang dialami segera teratasi.

"Saya masih trauma atas apa yang dilakukan RRS, saya belum puas sebelum pelaku dihukum berat," tandasnya.


Redaksi

Komentar Via Facebook :