Kasus Dugaan Kekerasan di Resto Koki Sunda, Akan Ada Penetapan Tersangka?

Kasus Dugaan Kekerasan di Resto Koki Sunda, Akan Ada Penetapan Tersangka?

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.(Okeline.com/ref)

Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru telah memeriksa dua chef Restoran Koki Sunda. Hal ini dilakukan terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua chef kepada FD yang merupakan pekerja freelance di restoran itu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, untuk menyelidiki kasus tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan korban, saksi dan pihak terlapor, chefnya, termasuk pegawai Koki Sunda yang berada TKP," kata Bery, Jumat (26/4/2024).

Dalam penyelidikan tersebut, Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru juga telah menyita CCTV di lokasi kejadian. Lalu, masih kata Bery, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) terkait hasil visum korban.

"Ini lagi kami koordinasikan unsur pasalnya. Hasil visumnya sudah kami ambil nanti kami paparkan di depan gelar perkara," beber Bery.

Dijelaskan Bery, beberapa hari ke depan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka.

"Sampai saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dalam waktu dekat kita akan melaksanakan gelar perkara. (Penetapan tersangka, red) nanti dilihat dari hasil proses gelar perkara. Nanti hasil gelar perkara yang akan menentukan. Intinya penyidik sudah melakukan proses penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi," ungkap Bery.

Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) atas laporan LP/B/289/III/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 30 Maret 2024.

Surat nomor B/314 a/IV/RES 1.6/2024/Reskrim memuat tentang perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pekerja freelance di restoran Koki Sunda inisial FD yang dilakukan oleh chef DK dan ME.

Hal ini dilakukan penyidik setelah memeriksa dan mewawancarai empat orang saksi yakni FD (korban), K, MF dan SFP.

"Rencana tindak lanjut penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru akan memanggil terlapor ME dan D," tertulis di surat tertanggal 4 April 2024 itu.

 

Awal Kasus

Kuasa hukum korban, Afriadi Andika SH MH & Rekan Aditya Fachrurozi SH menegaskan, pihaknya melaporkan chef dan karyawan tersebut atas dugaan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 dan atau 352 KUHP.

Andika menyayangkan sikap dan perlakuan chef DK san ME yang melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan menganiaya kliennya.

"Klien saya FD telah mendapatkan penganiayaan dari karyawan Restoran Koki Sunda, berinisial DK dan ME, tentu perbuatan tersebut sangat disayangkan, dimana pelaku DK dan ME main hakim sendiri, dengan melakukan kekerasan," ucap Andika.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/03/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban FD yang bekerja sebagai pekerja freelance di Restoran Koki Sunda dipanggil oleh Chef DK untuk dimintai keterangan atas makanan sisa dari pembeli yang dimakan oleh FD dan temannya saat berbuka puasa.(ref)


Redaksi

Komentar Via Facebook :