Mamun Murod Dipanggil Kejati Riau Dari Pagi Belum Keluar

Mamun Murod Dipanggil Kejati Riau Dari Pagi Belum Keluar

Pekanbaru - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Mamun Murod, dikabarkan kembali menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (13/5/24), diduga terkait selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 Balai Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove.

Sebelumnya Mamun Murod juga telah diminta datang ke Kejati Riau, Senin (25/03/2024) oleh tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Dilansir dari media cakaplah, pada akhir 2023, Provinsi Riau menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebesar Rp17.965.000.000 untuk tahun 2024.

DIPA tersebut diserahkan Kepala BRGM RI, Hartono, kepada Kepala DLHK Riau Mamun Murod saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Kamis (7/12/23).

Sebelumnya, Mamun Murod menyebut, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun sekat kanal, penanaman di lahan bekas terbakar serta merevitalisasi ekonomi masyarakat di sekitar gambut.

Terkait pemanggilan ini Mamun Murod sendiri belum bisa dikonfirmasi. Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, dikonfirmasi Senin (13/5/24) mengaku siang ini belum dapat info, "nanti kita tanyakan," katanya.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :