Dugaan Penganiayaan di Koki Sunda, Polisi: Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Gelar Perkara

Dugaan Penganiayaan di Koki Sunda, Polisi: Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra(Foto:ref)

Pekanbaru – Mediasi antara pihak Restoran Koki Sunda dengan keluarga dan kuasa hukum korban dugaan penganiayaan di Polresta Pekanbaru, Sabtu (11/5/2024)
 tak membuahkan hasil.

Kuasa hukum Fauzan, Afriadi Andika SH MH mengatakan, korban dalam kasus ini adalah kliennya FD. Dia merupakan pekerja freelance di Koki Sunda. Kareba mediasi antara kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan, maka Afriadi Andika selaku penasehat hukum yang diberi kuasa oleh keluarga FD tidak akan mencabut laporan dan akan melanjutkan perkara tersebut

"Gagal mediasi, mereka merasa dirugikan karena klien kami makan sepotong bebek dan mencemarkan nama baik Koki Sunda. Begitu juga rencana mereka mau melapor balik dengan dalih pelanggaran UU ITE. Silakan saja, sebab itu hak sebagai warga Negara. Kita siap hadapi, sebab kita tahu mereka (Koki Sunda) saat ini sedang tersudutkan dengan pemberitaan-pemberitaan miring tentang kasus ini. Klein kami dirugikan secara psikologis, biologis sampai saat ini karena merasakan perasaan yang tidak enak dan merasakan sakit," kata Andika, Senin (14/5/2024).

Berlanjutnya kasus ini, Afriadi Andika meminta kepada pihak kepolisian agar segera menetapkan tersangka dan menahan pelaku penganiayaan kliennya itu.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan penangkapan dan melakukan penahanan terhadap tersangka," tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan gagalnya upaya mediasi antara kedua belah pihak. Bery menyebut meski sudah dua kali Satreskrim Polresta Pekanbaru mempertemukan kedua pihak, namun kedua belah pihak tetap tidak bisa berdamai.

"Tidak menemui titik terang. Kita mediasikan dua kali namun tidak menemui titik terangnya," kata Bery melalui samhungan telepon, Rabu (15/5/2024).

Dia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Soal penetapan tersangka, kata Bery, itu berdasarkan hasil gelar perkara nantinya.

"Kita gelarkan dulu. Penetapan tersangka itu bukan Reserse yang menentukan, hasil gelar yang menentukan," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) atas laporan LP/B/289/III/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 30 Maret 2024.

Surat nomor B/314 a/IV/RES 1.6/2024/Reskrim memuat tentang perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pekerja freelance di restoran Koki Sunda inisial FD yang dilakukan oleh chef DK dan ME.


Awal Kasus

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/03/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban FD yang bekerja sebagai pekerja freelance di Restoran Koki Sunda dipanggil oleh Chef DK untuk dimintai keterangan atas makanan sisa dari pembeli yang dimakan oleh FD dan temannya saat berbuka puasa. Pada saat dipanggil itulah, korban diduga dianiaya oleh salah satu chef di resto itu.

Kuasa hukum FD, Afriadi Andika SH MH & Rekan Aditya Fachrurozi SH menegaskan, pihaknya melaporkan chef tersebut atas dugaan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 dan atau 352 KUHP.

Andika menyayangkan sikap dan perlakuan chef DK dan ME yang melakukan kekerasan dan main hakim sendiri yang diduga telah menganiaya kliennya.

"Klien saya FD diduga telah mendapatkan penganiayaan dari karyawan Restoran Koki Sunda, berinisial DK dan ME, tentu perbuatan tersebut sangat disayangkan, dimana pelaku DK dan ME main hakim sendiri, dengan melakukan kekerasan," ucap Andika.(ref)


Redaksi

Komentar Via Facebook :