Kalah Prapid, Polda Riau akan Digugat Rp 15 Miliar

Kalah Prapid, Polda Riau akan Digugat Rp 15 Miliar

Markas Polda Riau(foto:ist)

Pekanbaru - Tim kuasa hukum eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr Zulhendra Das'at akan menggugat Polda Riau sebesar Rp15 miliar atas penetapan tersangka atas kasus dugaan suap oleh Direktorat Kriminal Khusus beberapa waktu lalu. Langkah ini ditempuh karena menurut Mevrizal, kliennya telah memenangkan gugatan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melawan Ditkrimsus Polda Riau. 

Mevrizal mengatakan, pihaknya juga mendesak Mabes Polri untuk mencopot Kapolda Riau Irjen M Iqbal, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Nasriadi dan penyidik yang menangani kasus tersebut. 

Selain tuntutan ganti rugi, kata Mevrizal, pihaknya juga akan melaporkan penyidik ke Div Propam Mabes Polri terkait adanya dugaan rekayasa perkara atau adanya penyimpangan standar penyidikan. Akibat kasus ini, kliennya sudah satu tahun tidak aktif sebagai ASN dan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. 

"Ini akan kita laporkan ke Div Propam Mabes Polri dan mendesak Kapolda untuk dicopot," ucap Mevrizal, Senin (3/6/2024).

Dia menilai, dalam kasus ini pihak kepolisian tidak menggunakan azas kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan tak mengedepankan azas praduga tidak bersalah. 

"Ketika hak asasi orang dirampas, kemerdekaan orang dihilangkan dengan melakukan penahanan sangat luar biasa. Karena ini tanggung jawab institusi, yang bertanggung jawab pimpinan tertingginya, yaitu Kapolda, Dirkrimsus dan penyidik. Ini harus diganti serangkai, mudah-mudahan di dengar Kapolri," kata Mevrizal. 

Kini kliennya itu telah divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang putusan perkara nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Pbr yang digelar pada Jumat (31/5/24) lalu. Zulhendra mengajukan prapid terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. 

"Prapid telah menggugurkan status tersangka dari Kadiskes Kampar yang dituduhkan melakukan percobaan suap. Ternyata barang (bukti, red) yang diantarkan ke rumah Kadis, barang yang disuruh atas perintah penyidik. Di sidang Prapid kami sampaikan kalau perolehan barang bukti itu cacat formil," kata Mevrizal. 

Dijelaskan, barang bukti uang senilai Rp 85 juta tersebut menurut penyidik di persidangan diperoleh berdasarkan control delivery. 

"Ternyata control delivery (bisa digunakan, red) hanya untuk kasus narkoba dan tidak boleh untuk kasus korupsi. Penegakan hukum secara melawan hukum tentu upaya Prapid diajukan," beber Mevrizal. 

Akibat kasus ini, kliennya telah ditahan selama 120 hari di Polda Riau dan kehilangan hak-haknya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

"Langkah selanjutnya kami mengajukan gugatan ganti kerugian ke PN Pekanbaru. Banyak kerugian materil dan in materil yang dialami oleh klien kami. Kalau kerugian materi kan ada batasannya dalam undang-undang, kalau in materil kan tak terbatas. Mungkin kita tuntut bisa lebih kurang Rp 15 miliar," pungkas Mevrizal. 

Sementata itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat masih bungkam soal bebasnya dr Zulhendra Das'at.(ref)


Redaksi

Komentar Via Facebook :