Restorative Justice, 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Disetujui JAM-Pidum

Restorative Justice, 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Disetujui JAM-Pidum

Jakaeta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka Burhan Hi Adam dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Sosilawati Yusuf dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Perata Perangin-Angin dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (3) jo. Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  4. Tersangka Erick Kartoni Bangun als Erik dari Kejaksaan Negeri Karo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka Darman Purba dari Kejaksaan Negeri Karo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Ratna Dg Sanga binti Dg Tompo dari Kejaksaan Negeri Gowa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Renal alias Enal bin Samudera dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  8. Tersangka Wawan Kusnadi, S.H. dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  9. Tersangka Andika Putra alias Andi Ak Abu dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  10. Tersangka Nurhasannah alias Cici Ak Talaka dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  11. Tersangka Agung Priono bin Joko Narimo dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  12. Tersangka Tajri bin Salim dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  13. Tersangka Poniran bin (Alm.) Sajuri dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  14. Tersangka Agus Didik Prastio bin Poroyonto dari Kejaksaan Negeri Jombang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  15. Tersangka Agus Susilo bin (Alm.) Supoyo dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  16. Tersangka I Ahmad Fausi bin Syaiful Bahri, Tersangka II Syaiful Bahri Alsipung bin Maksudi, Tersangka III Rohama bin Lasdan, dan Tersangka IV Sukron Maulana bin Ahmad Fausi dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 KUHP.
  17. Tersangka Fatkhurohman bin (Alm.) Edi Suwarno dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  18. Tersangka Hasan As’ari Basri dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  19. Tersangka Abdul Azis bin (Alm.) Dullah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  20. Tersangka Achmad Nasir bin Nasir dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.**


Komentar Via Facebook :