Mafia Pupuk

Oknum EK Pemilik Tempat Pupuk Ilegal di Jalan Kamboja Tak Terjerat, Kabid Humas Menjawab?

Oknum EK Pemilik Tempat Pupuk Ilegal di Jalan Kamboja Tak Terjerat, Kabid Humas Menjawab?

Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di jalan Kamboja Desa Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau, beberapa waktu lalu. 

Penggerebekan tersebut menurut warga sekitar lokasi, karena didalam rumah di dalam kawasan perumahan tersebut diduga digunakan sebagai gudang tempat penyimpanan pupuk ilegal.

Kata warga di lokasi penggerebekan itu Polisi kabarnya menemukan sebanyak kurang lebih 300 karung yang berisikan pupuk ilegal. masing masing karung seberat 50 kg yang diduga berbobot total 15 ton yang rencananya akan didistribusikan kepada pembeli/atau penampung di daerah kabupaten siak.

Rumah tempat tinggal yang telah berubah fungsi menjadi gudang tempat penyimpanan barang haram pupuk illegal itu diduga milik oknum berinisial EK yang pada saat di grebek oleh polisi di TKP tersebut mereka sedang melakukan aktivitas muat karung-karung pupuk ilegal ke atas satu unit mobil angkutan barang pik up jenis Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BM 9448 TY yang disewa oleh oknum EK untuk menghantarkan pupuk ilegal tersebut kepada pembeli di Siak.

Informasi yang di dapatkan oleh wartawan media ini dari warga yang menjadi narasumber awal dari berita ini, “kendaraan tersebut adalah milik seorang temannya warga jalanl Bangun Karya Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru inisial Ajo.

Sebut saja nama ajo tersebut Ujang yang sehari-harinya menggantungkan rezeki untuk menafkahi keluarganya sebagai pemilik merangkap supir angkutan barang pindahan antar alamat secara sewa ataupun rental setiap hari.

Ketika wawancara di rumah Ujang mengatakan, “saat order diterima dia tidak mengetahui kalau pupuk tersebut adalah oplosan atau ilegal”.

“Saya tidak tahu kalau pupuk yang saya bawa itu diproduksi dan dikemas secara tidak prosedural atau melawan hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya setelah BB dan mobilnya diangkut oleh Polisi.

Seperti diketahui Ujang, oknum EK mempekerjakan beberapa orang untuk menghasilkan pupuk itu merupakan perbuatan melanggar hukum yang didengarnya dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 junto Pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara.

Ujang lantas kaget apalagi pelaku bisa juga terhadap pasal 62 ayat 1 dan junto Pasal 8 Ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan denda maksimal Rp 2 miliar. 

“Apalagi saya dengar pelaku melanggar Peraturan menteri pertanian Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik,” katanya mendengar ancaman yang didengarnya dari Polisi.

Selanjutnya jelas Ujang, “saya tidak pernah mengetahui tentang ciri-ciri pupuk palsu atau ilegal sebab kurangnya bermerk. Kan nggak mungkin saya tanyakan kepada pemilik barangnya halal atau haram”.

“Waktu mobil saya disewa saya  hanya menanyakan berapa sewa angkut setiap kali menggunakan jasa saya,” katanya.

Tentang jenis barang yang akan diangkut tersebut perlu bagi Ujang berapa berat barangnya, ,dimana jemputnya dan dimana pengaturannya serta bagaimana kondisi jalannya.

Kemudian lanjut Ujang, “ klu harga/ongkos telah disepakati barulah saya berangkat. yang penting barang atau muatan yang akan dibawa itu dimuat”.

Ujang mengatakan, akibat ulah RK itu kini mobilnya ditahan di Kejaksaan setelah dalam BAP mobil tersebut berstatus barang bukti. Kemudian barang bukti berupa 300 karung pupuk ilegal tersebut.

Turut diperiksa aparat satu orang saksi berinisial ATN warga Payakumbuh, Sumatera Barat yang berstatus tersangka karena diduga sebagai pemilik pupuk ilegal dan saat ini kabarnya di Polda Riau telah melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Kampar serta telah masuk pada sidang perdana.

Terkait kasus yang ditangani Polda Riau ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, dikonfirmasi Sabtu (16/3/24) tidak menjawab.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :